Breaking News

Berita Kriminal

Modus Sembuhkan Penyakit, Dukun Gadungan Rudapaksa ABG 17 Tahun Hingga Hamil

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah. Diketahui yang menjadi pelakunya bernama Djaeni alias Zeni.

tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Rudapaksa 

TRIBUNSUMSEL. COM - Seorang remaja wanita menjadi korban rudapkasa dukun cabul

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah. Diketahui yang menjadi pelakunya bernama Djaeni alias Zeni.

Pria berumur 66 tahun itu tega menodai seorang gadis remaja berinisial SA.

Akibat perbuatannya, kini korban dilaporkan hamil 5 bulan.

Kini pelaku sudah diamankan pihak Polres Tegal untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Perbuatan bejat tersebut, diakui Djaeni berlangsung sejak September 2020 sampai April 2021.

Sedangkan korban SA, mengalami aksi cabul sejak ia berusia 17 tahun sampai usia 18 tahun.

Untuk membujuk korban, Djaeni mengaku sebagai dukun yang mampu menyembuhkan penyakit dan memperlancar rejeki korban.

Namun, untuk bisa mewujudkan itu, Djaeni meminta syarat ritual berhubungan intim, layaknya suami istri.

Aksi ini pun berlangsung lancar.

Apalagi, Djaeni telah mengetahui, korban memang memiliki gangguan lambung dan liver.

Lantaran ingin sembuh, SA mengikuti keinginan Djaeni.

Mereka melakukan hingga belasan kali hingga akhirnya SA hamil lima bulan.

"Awalnya, korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan menyengsarakan keluarga korban."

"Selain itu, korban juga diiming-imingi jika bersedia berhubungan badan dengan pelaku maka akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan banyak uang."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved