Berita Nasional
Apa Itu NIK? Berjumlah 16 Digit Nomor Menunjukkan Asal Provinsi, Tanggal Lahir, Ini Tips Menjaganya
NIK berjumlah 16 digit nomor yang berupa sebuah kode penyusunan. Kode itu memiliki arti masing-masing yakni enam digit pertama provinsi hingga tanggal
TRIBUNSUMSEL.COM-Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, berlaku seumur hidup, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK adalah data pribadi yang harus dijaga.
NIK berjumlah 16 digit nomor yang berupa sebuah kode penyusunan. Kode itu memiliki arti masing-masing yakni enam digit pertama provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, enam), digit kedua adalah tanggal, bulan, tahun kelahiran dan empat digit terakhir adalah nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
Keamanan NIK saat ini ramai diperbincangkan setelah bocornya NIK Presiden Joko Widodo di media sosial.
Melalui NIK yang bocor tersebut, beredar sertifikat vaksin Jokowi.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh meminta, masyarakat tidak melakukan hal itu. Menurut Zudan, ketentuan pidana tersebut diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 Tahun 2013.
Pasal 94 UU Adminduk tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000.
"Ini bukan (soal) kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," ujar Zudan seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (2/9/2021).
Sesuai dengan bunyi pasal 1 point 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006, NIK diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.
Baca juga: NIK Jokowi Bocor dan Viral, Menkes Sebut NIK Pejabat Lainnya Juga Tersebar, Klaim Sudah Dirapikan
1. Pengaturan NIK
NIK dicantumkan dalam setiap dokumen penduduk yang dapat berbentuk kartu atau surat dan merupakan bukti bahwa data penduduk yang bersangkutan telah terekam dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional.
NIK diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui proses komputerisasi.
NIK sebagai kunci akses dalam SIAK untuk mengintegrasikan antara pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pelayanan public lainnya.
NIK terdiri 16 digit didasarkan atas variabel kode wilayah, tanggal lahir dan nomor seri penduduk.
4 tips menjaga data NIK tetap aman :
1. Jangan sembarangan memberikan NIK
Mengutip laman Kominfo, 29 Juni 2020, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, jika ada yang menggunakan data tanpa konsen pemilik data, maka itu adalah tindakan ilegal.
Penyalahgunaan data tersebut merupakan subjek pada tindakan pidana dan denda.
"Jadi jaga NIK itu pasti, jangan terlalu mudah memberikan data NIK dengan kita tahu betul apa tujuannya," tandas dia.
Ia menyarankan agar masyarakat melindungi data pribadi dengan selektif dalam memberikan NIK serta mengganti kata sandi pada akun-akun media elektronik secara berkala.
"Jadi dua hal itu, hati-hati memberikan akses terhadap NIK kita, harus jelas tujuannya dan harus jelas kepada siapa itu diberikan, yang kedua pemilik data harus sering mengganti password," kata dia.
Masyarakat juga perlu hati-hati ketika meminjamkan KTP, terutama saat meminjamkan KTP untuk difotokopi.
2. Pastikan pengguna memberikan data kepada pihak yang tepat
Saat pengguna mulai mengakses aplikasi online baik fintech, e-commerce, maupun media sosial, para pengguna harus memastikan data pribadi apa yang dicantumkan dalam aplikasi tersebut.
Apakah membahayakan atau tidak.
Vice President Infrastruktur dan technical Support Blibli.com Ongkowijoyo mengatakan bahwa para pengguna perlu memahami data-data pribadi apa yang sebenarnya apabila disebarkan akan membahayakan dirinya.
Vice President Infrastruktur dan technical Support Blibli.com, Ongkowijoyo mengatakan bahwa para pengguna perlu memahami data-data pribadi apa yang sebenarnya apabila disebarkan akan membahayakan dirinya.
"Apabila anda melakukan transaksi pinjaman online atau e-commerce dengan pembayaran melalui kartu kredit pasti yang diminta adalah informasi kartu kredit, pasti soal itu, bukan soal pinnya," tutur dia, seperti diberitakan KompasTekno, Selasa (10/12/2019).
3. Hati-hati saat instal aplikasi
Kita juga sebaiknya tidak sembarangan membagikan data KTP saat menginstal aplikasi atau mengikuti layanan tertentu di internet.
Saat akan memasang internet yang diharuskan menyerahkan KTP, maka pastikan layanan tersebut bisa dipercaya.
Melansir Kompas.com, 27 April 2021, pengamat teknologi informasi (TI) Ruby Alamsyah mengatakan, penyedia pinjol ilegal sudah marak di Tanah Air sejak beberapa tahun terakhir.
Ruby mengatakan pinjol ilegal mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang oleh pengguna di perangkatnya.
Ruby menyebutkan, fitur-fitur mirip spyware itu antara lain muncul dalam bentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi dan juga kamera smartphone.
Selain pencurian data yang dilakukan pinjol ilegal, masyarakat juga diresahkan dengan jasa pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fiktif.
Ada dugaan bahwa data yang dibutuhkan untuk pembuatan KTP itu diperoleh dengan cara mencuri data-data pribadi penguna smartphone.
4.Hindari mengunggah foto dokumen atau identitas pribadi
Foto KTP sejatinya bisa menjadi sasaran empuk bagi para orang yang tidak bertangung jawab, apalagi dokumen-dokumen pribadi.
Oleh karena itu, hindari mengunggah gambar yang berkaitan dengan informasi pribadi di ranah maya. Jika sebuah aplikasi meminta foto identitas, pastikan aplikasi tersebut memang terpercaya dan berguna bagi.
Kendati demikian, kebocoran data NIK bisa juga terjadi karena kelalaian pihak ketiga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan disdukcapil.pontianakkota.go.id