Pelecehan Karyawan KPI Pusat
Rilis Pelecehan Sesama Pria di KPI Viral, Polri : Korban Tak Buat Rilis, Tak Lapor ke Polsek Gambir
Polri menyebut jika terduga korban pelecehan sesama pria di KPI mengaku tak buat rilis dan tak buat laporan ke polisi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polri akhirnya buka suara terkait pengakuan karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jadi korban bully dan pelecehan seksual sesama pria.
Dalam rilis yang tersebar di pesan berantai, MSA, inisial terduga korban tersebut, dalam rilis dituliskan bahwa korban sempat membuat laporan di Polsek Gambir tapi tidak direspons pada tahun 2015.
Menanggapi ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membantah terkait laporan yang ditolak tersebut.
Ia menjelaskan pihaknya tidak pernah menerima laporan korban hingga rilis--yang disebut-sebut dari korban--beredar.
"Keterangan awal yang kami peroleh bahwa korban tidak pernah buat rilis tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Yusri menambahkan, bahwa pihak kepolisian telah mendatangi kediaman korban untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan itu, korban membantah pernah membuat rilis seperti yang tersebar luas sejak Rabu kemarin tersebut.
Baca juga: Minta Tolong ke Jokowi, Heboh Karyawan KPI Ngaku Korban Pelecehan Sesama Pria oleh Rekan Kerja
Tak hanya itu, korban juga mengaku tidak pernah membuat laporan polisi ke Polsek Gambir atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan beberapa pegawai KPI yang pernah dialaminya.
"Korban MSA tidak pernah datang ke Polsek Gambir untuk buat laporan polisi. Tapi kalau kejadian itu benar terjadi tahun 2015, tepatnya 22 Oktober 2015 di kantor KPI Pusat," jelas Yusri.
Polisi membeberkan bahwa ada lima orang terlapor dalam kasus tindakan perundungan dan pelecehan seksual ke MSA.
Lima orang terlapor itu telah dikantongi identitasnya dan saat ini tengah didalami oleh penyidik.
Baca juga: Hari Ini KPI Panggil 7 Terduga Pelaku Pelecehan Sesama Pria Terhadap Seorang Karyawan
Kelima terlapor adalah RM, FP, RE, EO, dan CL. Kelima orang itu diduga berperan dalam melakukan tindakan pelecehan kepada korban.
Yusri juga menjelaskan perkembangan kasus tersebut telah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat dan korban telah membuat laporan tersebut pada Rabu (1/9) malam. Korban MSA juga telah dimintai keterangan sebagai pelapor kemarin.
"Informasinya laporan sudah kami terima, keterangan awal sudah kami terima dari pelapor. Nanti untuk ke penyidikan kami akan mengklarifikasi, termasuk terlapor lima orang yang dilaporkan," tutup Yusri.
Baca berita lainnya di Google News