Menuju Herd Immunity
Lokasi di Perbatasan, OPI Mall Wajibkan Karyawan Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi
OPI Mal Jakabaring di perbatasan Palembang-Banyuasin mewajibkan penggunaan kartu tanda vaksin dan wajib mendownload aplikasi peduli lindungi.
Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kebijakan wajib menunjukan kartu tanda vaksin untuk pengunjung mal seperti di Jakarta memang belum diterapkan di Palembang.
Tapi Manajemen OPI Mal Jakabaring yag terletak di perbatasan Palembang-Banyuasin mewajibkan penggunaan kartu tanda vaksin dan wajib mendownload aplikasi peduli lindungi bagi semua karyawan dan pegawai tenant.
"Kebijakan ini hanya berlaku bagi pegawai saja bukan untuk pengunjung karena saat ini sudah 95 persen pegawai kita yang sudah vaksin sisanya belum vaksin karena ada kendala screning saat akan vaksin," kata Marketing Communication Manger OPI Mall, Wendy Ansa, Kamis (2/9/2021).
Hingga kini pengunjung yang akan masuk ke OPI mal tidak diberlakukan wajib menunjukkan tanda sudah vaksin karena mal memilih menempatkan protokol kesehatan ketat.
Dikatakan Wendy saat ini Banyuasin berada pada level 2 PPKM karena sudah zona kuning dan jam operasional mall juga masih normal seperti biasa pukul 10.00-20.00 WIB.
Kelonggaran yang diberikan pemerintah saat ini membawa angin segar bagi pelaku usaha. OPI mal juga saat ini menyediakan lokasi berjualan bagi tenant kuliner di lobi Utara dengan Festival Kuliner Nusantara yang berlangsung hingga 6 September mendatang.
"Alhamdulillah cukup bagus bisa mendongkrak pengunjung karena harga yang ditawarkan terjangkau mulai Rp 10 ribu," kata Wendy. (tnf)
Baca berita lainnya langsung dari google news.