Berita Palembang
Ikan Belida Tidak Boleh Lagi Dikonsumsi, Status Perlindungan Penuh, Melanggar Denda Rp 1,5 Miliar
Ikan Belida Sumatera (Chitala Hypselonotus) saat ini sudah tidak boleh ditangkap apalagi dikonsumsi. Bila tetap dilanggar sanksi Rp 1,5 miliar.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ikan Belida Sumatera (Chitala Hypselonotus) atau biasa disebut masyarakat Sumsel dengan nama "iwak belido" saat ini sudah tidak boleh ditangkap apalagi dikonsumsi.
Bila tetap dilanggar, maka bisa dikenakan sanksi pidana atau denda maksimal Rp.1,5 miliar.
Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo mengatakan, ikan Belida termasuk dalam deretan ikan yang kini berstatus dalam perlindungan penuh.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 tahun 2021.
"Dengan adanya Permen tersebut, maka masyarakat maupun industri makanan dilarang untuk menggunakan Belida sebagai olahan konsumsi," ujarnya, Kamis (2/8/2021).
Tak hanya Belida Sumatra, jenis Belida lainnya yakni Lopis, Jawa, dan Borneo juga masuk dalam kategori dilindungi.
Maputra mengatakan, ikan Belida yang juga menjadi salah satu maskot kota Palembang saat ini sudah terancam punah.
Ikan tersebut banyak diburu untuk kemudian diolah menjadi berbagai aneka makanan diantaranya pempek, kerupuk hingga pindang khas Sumsel.
"Inilah yang membuat ikan Belida terancam punah karena terus diburu keberadaannya," ungkap dia.
Saat ini SDKP Palembang gencar melakukan pengawasan di setiap Unit Pengelolaan Ikan (UPI) dan sentral perikanan.
Maputra menjelaskan, apabila masih ditemukan ada yang menjual hewan dilindungi maka pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi berupa administratif dengan pencabutan izin maupun pidana.
"Saat ini kita terus melakukan pengawasan, mulai dari koordinasi, sosialisasi pemberitahuan terhadap larangan tersebut. Dan untuk penerapan sanksi mulai kita lakukan dengan teguran tertulis, pembekuan ijin dan sanksi pidana," ungkapnya.
Lanjut dikatakan, sanksi pidana merupakan hukuman terberat bagi perusahaan maupun individu yang masih melanggar aturan Permen KKP tersebut.
Bagi masyarakat yang menangkap ikan Belida pihaknya akan mengenakan sanksi pidana Pasal 100 junto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan dengan denda maksimal Rp250 juta.
Sementara untuk pengepul atau penadah lalu mendistribusikan dikenakan sanksi pasal siup berupa Pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 tentang perikanan dengan denda Rp 1,5 miliar.
"Jadi kami imbau supaya masyarakat tidak lagi menangkap atau mengkonsumsi ikan-ikan yang berstatus dalam perlindungan penuh," ujarnya.
Baca juga: Lokasi di Perbatasan, OPI Mall Wajibkan Karyawan Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi
Baca berita lainnya langsung dari google news.