Berita Nasional

Apa Itu KPI? Kepanjangan dari Komisi Penyiaran Indonesia, Berikut Tugas dan Fungsinya

Lima orang oknum pegawai KPI, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan. Banyak yang masih belum mengetahui, apa itu KPI serta fungsi dan tugasnya

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
Banyak yang masih belum mengetahui, apa itu KPI serta fungsi dan tugasnya. KPI dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. 

Mekanisme pembentukan KPI dan rekrutmen anggota yang diatur oleh Undang-undang nomor 32 tahun 2002 akan menjamin bahwa pengaturan sistem penyiaran di Indonesia akan dikelola secara partisipatif, transparan, akuntabel sehingga menjamin independensi KPI.

Baca juga: Minta Tolong ke Jokowi, Heboh Karyawan KPI Ngaku Korban Pelecehan Sesama Pria oleh Rekan Kerja

Sikap KPI Soal Informasi Dugaan Pelecehan

Menyikapi beredar informasi di tengah masyarakat terkait kasus dugaan pelecehan seksual  dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, berikut ini pernyataan resminya dikutip dari kpi.go.id:

1. Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun. 

2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak. 

3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. 

4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi  terhadap korban.

5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying)  terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved