Berita Nasional
Apa Itu KPI? Kepanjangan dari Komisi Penyiaran Indonesia, Berikut Tugas dan Fungsinya
Lima orang oknum pegawai KPI, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan. Banyak yang masih belum mengetahui, apa itu KPI serta fungsi dan tugasnya
TRIBUNSUMSEL.COM-Lima orang oknum pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan. Banyak yang masih belum mengetahui, apa itu KPI serta fungsi dan tugasnya.
KPI dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran.
Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya, KPI Pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan KPI Daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Anggota KPI Pusat terdiri dari sembilan orang. Mereka dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Sedangkan anggota KPI daerah berjumlah tujuh orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPI dibantu oleh sekretariat tingkat eselon II yang stafnya terdiri dari staf pegawai negeri sipil serta staf profesional non PNS.
Sesuai UU N 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, berikut ini adalah fungsi dan tugas wewenang KPI ;
Wewenang KPI
1. menetapkan standar program siaran;
2. menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
3. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
4. memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
5. melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Peme-rintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
KPI mempunyai tugas dan kewajiban :
a. menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
2. ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
3. ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
4. memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
5. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran
6. menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Untuk anggaran program kerja KPI Pusat dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan KPI Daerah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
KPI merupakan wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran harus mengembangkan program-program kerja hingga akhir kerja dengan selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 Pasal 3:
"Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia."
Untuk mencapai tujuan tersebut organisasi KPI dibagi menjadi tiga bidang, yaitu bidang kelembagaan, struktur penyiaran dan pengawasan isi siaran. Bidang kelembagaan menangani persoalan hubungan antar kelembagaan KPI, koordinasi KPID serta pengembangan kelembagaan KPI. Bidang struktur penyiaran bertugas menangani perizinan, industri dan bisnis penyiaran. Sedangkan bidang pengawasan isi siaran menangani pemantauan isi siaran, pengaduan masyarakat, advokasi dan literasi media.
Mekanisme pembentukan KPI dan rekrutmen anggota yang diatur oleh Undang-undang nomor 32 tahun 2002 akan menjamin bahwa pengaturan sistem penyiaran di Indonesia akan dikelola secara partisipatif, transparan, akuntabel sehingga menjamin independensi KPI.
Baca juga: Minta Tolong ke Jokowi, Heboh Karyawan KPI Ngaku Korban Pelecehan Sesama Pria oleh Rekan Kerja
Sikap KPI Soal Informasi Dugaan Pelecehan
Menyikapi beredar informasi di tengah masyarakat terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, berikut ini pernyataan resminya dikutip dari kpi.go.id:
1. Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.
3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
5. Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.