Berita Nasional
Kondisi Membaik, Yahya Waloni Tersangka Kasus Penistaan Agama Segera Dikembalikan ke Bareskrim
Kondisi kesehatan Yahya Waloni sudah membaik sehingga ia sudah bisa dikembalikan ke Bareskrim Polri
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sempat dilarikan ke rumah sakit, kondisi kesehatan Yahya Waloni tersangka dugaan kasus penistaan agama dikabarkan sudah membaik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Asep Hendra.
Dengan kondisi yang membaik, dokter menyatakan Yahya Waloni direncanakan akan dipulangkan kembali ke Bareskrim Polri.
Diketahui sebelumnya Ahmad Waloni sempat dirawat karena sakit pembengkakan jantung.
Namun, Asep tidak menjelaskan ihwal kapan Yahya Waloni dipulangkan ke Bareskrim Polri.
Tim kesehatan masih berkoordinasi dengan penyidik Polri.
"Ya sudah (boleh dipulangkan ke Bareskrim)," kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Kondisi Kesehatan Yahya Waloni Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama, Tak Lagi Alami Sesak Napas
Dijelaskan Asep, rencana pemulangan tersebut lantaran kondisi Yahya Waloni mulai dalam kondisi membaik.
Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan tim kesehatan RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Ia menuturkan Yahya Waloni kini tidak lagi mengalami keluhan sesak nafas.
Kondisi tersangka juga sudah jauh lebih membaik dibandingkan pertama kali dilarikan ke RS Polri.
"Dari pemeriksaan dokter, kondisi YW sudah perbaikkan dan keluhan sesak sebelumnya sudah tidak ada," tukasnya.
Baca juga: Muhammad Kece Ajukan Pembantaran ke RS Polri, Ingin Perlakuan Disamakan dengan Yahya Waloni

Diketahui, Ustaz Yahya Waloni dilarikan dari Bareskrim ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis (26/8/2021) malam.
Usai diperiksa tenaga kesehatan, ternyata dia mengalami sakit pembengkakan jantung.
Sebagai informasi, Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Sejak Mei 2021, Mengapa Yahya Waloni Baru Ditangkap ? Ini Penjelasan Polisi
Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.
Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," pungkasnya.
Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Baca berita lainnya di Google News