Berita OKI

Ingat Kasus Menantu Racuni Mertua Pakai Racun Biawak di OKI, Ini Tuntutan Hukuman yang Diterima

"Saya katakan kepada terdakwa, kami memberikan waktu satu minggu kedepan untuk mengikuti sidang pledoi pembelaan," jelasnya.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Dewi Asmara (kanan), pelaku pembunuhan terhadap mertuanya sendiri dengan memberikan racun biawak di makanan mertua 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Sidang tuntutan pembunuhan Dewi Asmara terhadap Noni yang merupakan mertuanya sendiri dengan memberikan racun biawak akhirnya digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (1/9/2021) sore.

Terdakwa dituntut hukuman 18 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diawal persidangan lalu yakni berupa hukuman seumur hidup.

Dalam persidangan Majelis Hakim, Made Gede Kariana SH dan Anisa Lestari memimpin jalannya persidangan tersebut.

"Tadi kita sudah dengarkan bahwa JPU menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan dituntut hukuman 18 tahun penjara," jelasnya saat ditemui awak media.

Dijelaskan Made, setelah mendengarkan tuntutan. Terdakwa Dewi Asmara menangis dan meminta hukuman yang lebih ringan.

"Saya katakan kepada terdakwa, kami memberikan waktu satu minggu kedepan untuk mengikuti sidang pledoi pembelaan," jelasnya.

"Untuk putusan sendiri rencananya digelar minggu berikutnya pasca sidang pledoi," tambahnya.

Sementara itu, Candra Eka Setiawan selaku pengacara terdakwa menegaskan akan melakukan pembelaan dan berharap hukuman seringan-ringannya.

"Ya kita mengajukan sidang pledoi, saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa," tuturnya singkat.

Kronologi

Rasa kesal dan amarah yang memuncak, dapat membuat seseorang menjadi gelap mata. Seperti yang dilakukan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menyajikan makanan beracun bagi keluarga.

Makanan beracun ini dicampurkan dalam menu ikan pindang salai yang diberikan khusus untuk mertuanya lantaran karena persoalan sakit hati.

Dilaporkan bahwa akibat makanan beracun ini, seorang korban berinisial Noni (61) meninggal dan juga beberapa ekor kucing ditemukan mati.

Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Pelupessy membenarkan adanya kasus pembunuhan yang dilakukan menantu terhadap mertuanya sendiri di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir.

"Diduga korban meninggal dengan mulut mengeluarkan busa usai menyantap makanan yang disajikan oleh menantunya sekitar jam 11.00 Wib tadi siang, dan di luar rumah ditemukan 3 ekor kucing yang ikut mati," ujarnya saat dikonfirmasi langsung, Minggu (7/3/2021) malam.

Menurut Kapolres, motif yang dilakukan akibat pelaku yang sakit hati terhadap korban yang sering memarahinya.

"Kita sebut saja pelaku adalah Dewi Asmara (45) untuk dugaan sementara penyebab kejadian tersebut karena mereka tinggal bersama dan sering terjadi pertengkaran," ungkapnya pimpinan Mapolres OKI.

Sambungnya, tidak berselang lama setelah kejadian anggota yang berada di lokasi mencurigai pelaku dan setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

"Sekitar jam 14.00 Wib, Kapolsek mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang meninggal dunia karena keracunan,"

"Setelah ditanya ternyata pelaku Dewi Asmara mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak merk Fradan sebanyak satu sendok ke dalam panci pindang salai masakan mertuanya," ucapnya.

Selanjutnya, tidak berselang lama setelah makanan disantap mertuanya ditemukan meninggal dunia di rumah tersebut tanpa sempat dibawa ke Rumah Sakit.

"Pelaku yang sempat akan dihakimi warga, beruntung dapat dilerai dan segera dibawa ke Polsek Tulung Selapan beserta barang bukti," kata dia.

Pelaku Dewi Asmara terancam hukuman mati atau paling ringan dikenakan hukuman 20 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati," tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat Kabupaten OKI untuk bisa menahan diri ketika berhadapan dengan masalah dan jangan sampai menghilangkan nyawa seseorang.

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved