Pelayanan Publik di Sumsel

Cara Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang, Berikut Syaratnya

Syarat mengurus Akta Kematian di Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang yang berada di berada di komplek perkantoran Pemkab Empat Lawang

Tayang:
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM
Cara Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang, Berikut Syaratnya 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Akta Kematian merupakan dokumen yang berisi pernyataan mengenai keterangan kematian seorang warga Indonesia yang dicetak pada selembar kertas.

Pada selembar dokumen akta kematian dituliskan nomor akta kematian, tempat tanggal meninggal dunia, nama, tempat tanggal lahir, dan alamat.

Di Kabupaten Empat Lawang pembuatan keterangan atau akta kematian bisa diurus melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Empat Lawang.

Kantor Dinas Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang terletak di Jalan Lintas Sumatera KM. 3,5, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi atau berada di komplek perkantoran Pemkab Empat Lawang.

Syarat yang dibutuhkan untuk membuat akta kematian di Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang :

1. Mengisi formulir permohonan
2. Membawa foto kopi kartu keluarga (KK) 
3. Membawa KTP Elektronik asli yang meninggal
4. Membawa surat keterangan kematian dari Kades/Lurah (asli).

Setelah berkas lengkap serahkan ke loket petugas untuk kemudian dilakukan proses input data, verifikasi dan pencetakan Akta Kematian.

Baca juga: Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Disdukcapil Kabupaten Empat Lawang, Ini Syaratnya

Terakhir tinggal menunggu biasanya akan memakan waktu hingga beberapa hari ataupun minggu.

Adapun Disdukcapil  Kabupaten Empat Lawang membuka pelayanan mulai dari pukul 9 pagi hingga pukul 3 sore di setiap harinya kecuali hari libur atau tanggal merah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved