Berita CPNS Sumsel Terbaru
UPDATE RESMI BKN! Poin-Poin Penting Terkait Pelaksanaan SKD, Pakaian, Swab, dan Vaksin CASN 2021
Seleksi administrasi pada masing-masing instansi yang membuka seleksi CPNS 2021 telah selesai. Proses penerimaan CPNS TA 2021 akan masuk pada tahap s
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - UPDATE RESMI BKN! Poin-Poin Penting Terkait Pelaksanaan SKD, Pakaian, Swab, dan Vaksin CASN 2021.
Seleksi administrasi pada masing-masing instansi yang membuka seleksi CPNS 2021 telah selesai.
Proses penerimaan CPNS TA 2021 akan masuk pada tahap seleksi Ujian SKD CPNS 2021.
Berikut beberapa poin penting yang harus peserta Tes SKD CPNS 2021 perhatikan:
1. Pengumuman ini khusus menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lokasi dalam negeri, sedangkan informasi mengenai pelaksanaan SKD CPNS lokasi luar negeri dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru akan disampaikan melalui pengumuman terpisah.
2. Pelaksanaan SKD CPNS akan dimulai dari tanggal 4 September s/d 18 Oktober 2021.
3. Pelaksanaan SKD di Kantor Regional BKN dan Kantor UPT BKN dilaksanakan dalam 3 jenis skema pelaksanaan.
4. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus disabilitas, waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi 130 (seratus tiga puluh) menit. Sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.
5. Daftar peserta SKD CPNS berdasarkan lokasi secara detail terdapat dalam lampiran pengumuman ini. Peserta diharapkan membaca dengan teliti dan memahami jadwal SKDnya masing-masing. Kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab masing-masing peserta.
6. Peserta ujian SKD, diwajibkan untuk :
a. Hadir langsung (tanpa diwakilkan) 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal sesi masing-masing peserta.
b. Mengenakan pakaian dengan ketentuan:
1) Baju kemeja putih polos tanpa corak
2) Celana panjang/ rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
3) Jilbab warna hitam tanpa aksesoris (bagi yang mengenakan jilbab)
4) Sepatu warna hitam/ gelap (tidak diperkenankan menggunakan sendal/ sepatu sendal)
5) Membawa Kartu Tanda Peserta Ujian yang bisa dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
6) Membawa alat tulis pribadi
c. Membawa kartu identitas berupa:
1) Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli; atau
2) Kartu Keluarga (KK) asli; atau
3) Fotokopi KK yang telah dilegalisir; atau
4) Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi yang belum memiliki eKTP.
d. Melakukan swab test Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT PCR) kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021 (hasil tes ASLI harus dibawa pada saat akan mengikuti ujian SKD)
e. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
f. Khusus bagi peserta seleksi di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama (peserta disarankan menginstal aplikasi PeduliLindungi sebelum pelaksanaan SKD untuk menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi).
g. Membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin khusus bagi para peserta yang tidak bisa divaksin dikarenakan kondisi:
1) Sedang hamil atau menyusui,
2) Penyintas covid sebelum 3 bulan
3) Komorbid yang tidak bisa divaksin
h. Mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum tes SKD. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
7. Bagi peserta yang ditemukan memalsukan sertifikat vaksin, bukti swab rapid test antigen atau RT PCR, maka panitia akan menggugurkan atau peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti seleksi.
8. Bagi peserta seleksi yang hasil swab test RT-PCR atau rapid test antigennya positif/reaktif, agar langsung melaporkan kepada panitia seleksi Kominfo (melalui WA helpdesk di nomor 0812 9304 2390) agar dapat segera dilakukan penjadwalan ulang mengikuti tes SKD.
9. Mengingat keterbatasan ukuran dan kapasitas locker, peserta seleksi dihimbau agar membawa tas/ barang bawaan seperlunya serta tidak membawa tas berukuran besar.
10. Peserta seleksi tidak diperkenankan membawa barang apapun ke dalam ruang ujian CAT selain KTP dan Kartu Tanda Peserta Ujian. Barang-barang lainnya dimasukkan kedalam tas dan dititipkan di dalam locker yang disediakan di luar ruang ujian CAT.
LAIN - LAIN
1. Pendaftaran dan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
2. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti proses seleksi CPNS Kementerian Kominfo T.A 2021 menjadi tanggungan masing-masing peserta.
3. Peserta wajib membaca dan memahami tanggal, hari, sesi, waktu dan ruangan pelaksanaan tes CAT SKD yang telah ditentukan.
4. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan maka dinyatakan gugur.
5. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di Kementerian Kominfo dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan.
6. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS, Kementerian Kominfo berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS, dan melaporkan hal tersebut sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu.
7. Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.
8. Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Baca juga: Diluar BKN Palembang, Peserta dari Jambi Mendominasi Ikut Tes CPNS Musi Rawas
Baca juga: Download PDF Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS dan PPPK Non Guru Pemprov Sumsel 2021
Baca juga: Link Cek Jadwal dan Sesi Waktu (Jam) Tes SKD CPNS Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) 2021
Itulah UPDATE RESMI BKN! Poin-Poin Penting Terkait Pelaksanaan SKD, Pakaian, Swab, dan Vaksin CASN 2021.