Berita Nasional
39 Simpatisan yang Ditangkap Polisi Saat Ricuh Akan Didampingi Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memberi bantuan dan pendampingan hukum bagi para simpatisan yang ditangkap dalam kericuhan, Senin (30/8/2021) kemarin.
TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi meringkus simpatisan Rizieq Shihab yang membuat kericuhan.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memberi bantuan dan pendampingan hukum bagi para simpatisan yang ditangkap dalam kericuhan, Senin (30/8/2021) kemarin.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan, sejak kemarin timnya sudah mengawal proses hukum bagi para simpatisan yang ditahan di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat.
"Tim kami sudah ada di sana sejak siang kemarin sampai saat ini," kata Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (31/8/2021).
Para simpatisan Rizieq itu diamankan aparat saat terjadi kericuhan di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tak lama setelah pembacaan putusan banding atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Majelis Hakim menolak banding yang diajukan Rizieq dan tetap menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, sesuai keputusan pengadilan tingkat pertama.
Aziz mengungkapkan, setidaknya ada 39 simpatisan yang diamankan pihak kepolisian.
"Ada yang ditahan di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polres Jakarta Utara," ucap Aziz.
Aziz mengatakan, saat ini sudah ada beberapa simpatisan yang dibebaskan untuk pulang.
Namun, ada juga yang masih harus menjalani pemeriksaan. "Kami upayakan supaya bisa pulang ke rumah masing-masing segera," ucap Aziz.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi sebelumnya menyebut, total ada 36 orang simpatisan Rizieq Shihab yang diamankan dalam aksi kericuhan di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas