Berita CPNS Sumsel Terbaru
Download PDF Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS dan PPPK Non Guru Pemprov Sumsel 2021
Pelaksanaan tes SKD CPNS dan PPPK non Guru Pemprov Sumsel tersebar di beberapa tempat. Mulai dari Palembang, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK Non Guru Pemprov Sumsel tahun 2021 dimulai pada 6 September 2021. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel telah mengumumkan jadwal waktu tes dan lokasi pelaksanaan.
Pelaksanaan tes SKD CPNS dan PPPK non Guru Pemprov Sumsel tersebar di beberapa tempat. Mulai dari Palembang, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.
Untuk di Palembang dilaksanakan di Gedung The Sultan Convention Center Palembang.
Sesuai dengan surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 maka peserta tes wajib melakukan :
1. Swab tes RT PCR kurun waktu 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x 24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif.
2. Menggunakan masker tiga lapis dan ditambaj masker kain di bagian luar (double masker)
3. Jaga jarak minimal satu meter
4. Menjaga kebersihan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer (setiap peserta wajib membawa hand sanitizer ukuran kecil).
5. Khusus bagi peserta yang memilih lokasi tes di wilayah Jawa, Madura dan Bali maka wajib sudah divaksin dosis pertama.
6. Membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tidak bisa divaksin seperti ibu hamil atau menyusui, penyintas Covid-19 sebelum 3 bulan dan komorbid yang tidak bisa divaksin bagi perserta di Jawa, Madura dan Bali.
7. Peserta wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Baca juga: Peraturan Warna Jilbab Peserta Ujian SKD CPNS 2021, Berikut Tata Tertib Berpakaiannya Lengkap
Penjelasan BKN
Hasil swab test RT-PCR atau rapid test antigen menjadi syarat wajib bagi peserta tes yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), untuk formasi CPNS dan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru.
Bahkan berdasarkan aturan yang ada, untuk swab test RT-PCR hanya berlaku dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif.
"Hasil swab test RT-PCR atau bisa juga test antigen wajib dibawa saat akan tes SKD. Kalau tidak ada itu tidak bisa ikut tes," kata Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Margi Prayitno saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, peserta bisa memilih mau hasil tes RT-PCR atau test antigen. Jadi iya bisa-bisa nya para peserta saja mensiasatinya, sesuai dana yang ada karena biaya ditanggung sendiri oleh peserta.
Seperti yang diketahui biaya untuk tes antigen maupun PCR tidalah murah. Setidaknya untuk tes antigen tarifnya mulai Rp 100 ribuan dan tes PCR mulai Rp 525 ribu.
"Memang kasihan juga peserta harus mengeluarkan uang untuk biaya tes PCR atau antigen. Namun ini atas rekomendasi dari Satgas Covid-19 BNPB, kita harus jalankan," katanya.
Menurut Margi, memang disituasi yang masih pandemi ini kurang pas diadakan seleksi ini. Namun ini sudah dianggarkan, untuk itu tetap harus dijalankan.
Link Pengumuman
1. Jadwal dan Tempat Tes PPPK Non Guru Pemprov Sumsel >>>> Klik Tautan Ini
2. Jadwal dan Tempat Tes CPNS Pemprov Sumsel >>>> Klik Tautan Ini
3. Pengumuman, Syarat dan Tata Tertib Peserta Tes SKD Pemprov Sumsel >>>> Klik Tautan Ini