Breaking News: Tersangka Penyiksa Tahanan di Mapolres OKI Bertambah, Total 20 Orang
Sebelumnya, total 12 orang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 170 ayat 1 dan 3 KUHP.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Kepolisian Mapolres Ogan Komering Ilir kembali menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang tahanan kasus narkoba yakni Benny (45 tahun) hingga meninggal dunia, pada Rabu (4/8/2021) silam.
Sebelumnya, total 12 orang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 170 ayat 1 dan 3 KUHP.
Dalam keterangan Press Release di ruang Satreskrim, Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto mengatakan saat kejadian korban masuk ke dalam rutan karena terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
"Ketika baru masuk, salah satu tersangka yang juga sebagai dalang kerusuhan Yai Anek menyuruh tahanan lain untuk melakukan kekerasan kepada korban dengan upah sebungkus rokok," jelasnya kepada Tribunsumsel.com, Senin (30/8/2021) siang.
Kemudian korban diminta oleh tersangka bernama Pete untuk berjalan jongkok dan menyuruh parapenghuni tiap-tiap kamar sel untuk keluar sebagai perwakilan dan berdiri di depan masing-masing kamar sel.
Setelah itu, korban mengelilingi tiap-tiap tahanan sebanyak lima putaran dan saat korban berjalan jongkok tersebut mulai dianiaya secara bersama-sama oleh beberapa orang yang telah ditetapkan tersangka.
"Selesai dianiaya, korban dimasukan ke dalam kamar nomor 05 dan di kamar itu juga korban tetap dianiaya sampai jam 03.30 WIB dan karena korban mengalami luka-luka hingga menyebabkan meninggal dunia," papar dia.
Selain keduanya, terdapat penambahan 6 tersangka lainnya yakni Nurul Arifin, Adi Candra, Andri Agus, Jauhari, Wagiman dan Dipo.
"Sebanyak 20 tersangka masing-masing akan disangkakan pasal 170 ayat 2 ke 3 atau pasal 170 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan," kata Dili Yanto.
Diterangkannya, pasca kejadian tersebut jumlah tahanan titipan di Mapolres OKI menjadi jauh lebih berkurang.
"Di saat kejadian lalu total isi tahanan ada 157 orang, yang mana sekitar 2 Minggu lalu sebanyak 40 orang sudah dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kayuagung. Insya Allah besok kita akan kembali mengirim 40 orang lagi ke sana," jelasnya kapasitas menjadi berkurang.
Diberitakan sebelumnya, terjadinya tindak pidana kekerasan dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban Benny meninggal dunia.
"Bermula pada Rabu (4/8/2021) sekitar jam 21.00 Wib saudara Benny masuk ke dalam ruang tahanan polres OKI dikarenakan sedang menjalani perkara penyalahgunaan sabu-sabu, dengan kondisinya dalam keadaan baik dan tidak ada bekas penganiayaan," kata Wakapolres OKI, Kompol Handoko Sanjaya, Selasa (10/8/2021) siang.
Lalu seluruh tahanan diprovokasi oleh salah seorang pelaku dengan memberitahukan ke pada seluruh tahanan bahwa saudara Benny merupakan Cepu (Informan).
Selanjutnya, sebanyak lebih kurang 34 orang tahanan mengelilingi korban Benny dan secara bergantian masing-masing tahanan melakukan kekerasan dengan menggunakan tangan dan kaki.
"Sekitar jam 21.30 WIB saudara Benny dimasukkan kedalam ruang tahanan no 5 dan setelah didalam kamar tahanan, korban diperintahkan untuk naik keatas trali kamar,"
"Kemudian sebanyak 15 penghuni kamar secara bergantian memukul dan menendang tubuh korban dari arah belakang secara berkali-kali," tegasnya.
Selain menggunakan tangan kosong, para tersangka juga memanfaatkan alat-alat seperti sikat gigi yang telah diruncingkan, hanger baju yang dipatahkan, wadah bedak dan ikat pinggang untuk memukul bagian tubuh korban.
"Dari penganiayaan tersebut, terdapat beberapa luka-luka dibagian tubuhnya," ujarnya.
Mendapati hal tersebut, petugas jaga sel segera membawa korban ke RSUD Kayuagung untuk mendapatkan pertolongan.
"Setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Kayuagung, tepatnya jam 05.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia," jelas Wakapolres.