Breaking News: Tersangka Penyiksa Tahanan di Mapolres OKI Bertambah, Total 20 Orang

Sebelumnya, total 12 orang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 170 ayat 1 dan 3 KUHP.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Prawira Maulana
WINANDO
Press Release bertambahnya 8 orang tersangka kasus penganiayaan yang dilangsungkan di ruang Satreskrim Mapolres Ogan Komering Ilir, Senin (30/8/2021) siang. 

"Sekitar jam 21.30 WIB saudara Benny dimasukkan kedalam ruang tahanan no 5 dan setelah didalam kamar tahanan, korban diperintahkan untuk naik keatas trali kamar,"

"Kemudian sebanyak 15 penghuni kamar secara bergantian memukul dan menendang tubuh korban dari arah belakang secara berkali-kali," tegasnya.

Selain menggunakan tangan kosong, para tersangka juga memanfaatkan alat-alat seperti sikat gigi yang telah diruncingkan, hanger baju yang dipatahkan, wadah bedak dan ikat pinggang untuk memukul bagian tubuh korban.

"Dari penganiayaan tersebut, terdapat beberapa luka-luka dibagian tubuhnya," ujarnya.

Mendapati hal tersebut, petugas jaga sel segera membawa korban ke RSUD Kayuagung untuk mendapatkan pertolongan. 

"Setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Kayuagung, tepatnya jam 05.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia," jelas Wakapolres.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved