Berita Ogan Ilir
Pria 51 Tahun di Pemulutan Dikeroyok Kelompok Pemuda, Gegara Lerai Perkelahian, 1 Ditangkap 5 Buron
Seorang pria berusaia 51 tahun di Pemulutan Ogan Ilir dikeroyok sekelompok pemuda gegara bermaksud melerai perkelahian.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Aldi, satu dari enam pelaku pengeroyokan yang menganiaya korbannya berusia 51 tahun diamankan Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan, Sabtu (28/8/2021).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, sebilah pisau dan motor yang digunakan tersangka untuk melarikan diri.
"Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terang Iklil.
Polisi kini sedang memburu lima pelaku pengeroyokan lainnya dengan memeriksa intensif tersangka dan saksi-saksi.
"Kami masih mengejar lima pelaku lainnya. Kami imbau lebih baik kooperatif, menyerahkan diri saja," tegas Iklil.
Baca berita lainnya langsung dari google news.