Berita Nasional
Ditetapkan Tersangka Sejak Mei 2021, Mengapa Yahya Waloni Baru Ditangkap ? Ini Penjelasan Polisi
Yahya Waloni jadi tersangka sejak Mei 2012 dan baru ditangkap pada 26 Agustus. Berikut penjelasan polisi
Setelah ditangkap oleh polisi, kondisi kesehatan Yahya Waloni dikabarkan menurun.
Pria berdarah Minahasa itu bahkan dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Jumat (27/8/2021).
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri, Kombes Yayok Witarto.
"Yang bersangkutan di RS Polri," kata Yayok saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Siapa Yahya Waloni Tersangka Dugaan Kasus Ujaran Kebencian, Berikut Rekam Jejaknya
Lebih jauh, Yayok tidak menjelaskan perihal sakit yang dialami Yahya Waloni.
Ia hanya memastikan Yahya Waloni telah mendapat penanganan medis.
Sementara itu, Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Asep Hendra menyampaikan, pihaknya telah menandatangani tim dokter yang akan merawat tersangka selama dirawat di RS Polri.
"Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Dan juga sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal. Yang sakit kita layani dengan baik," tutup Asep.
3. Pasal yang Disangkakan
Yahya Waloni ditangkap atas laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.
Dalam laporan itu, Yahya Waloni dianggap melakukan ujaran kebencian.
"Dalam laporan polisi tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video YouTube," kata Brigjen Rusdi, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.
Sejumlah pasal, terang Rusdi, disangkakan kepada Yahya Waloni.
Di antaranya ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo. 45 A ayat 2 UU Informasi dan Tranksasi Elektronik (ITE).
Dalam pasal tersebut, Yahya Waloni bisa terancam pidana penjara maksimal 6 tahun.