Berita Nasional

Yahya Waloni Dilarikan ke Rumah Sakit setelah Jadi Tersangka Dugaan Kasus Ujaran Kebencian

Yahya Waloni dilarikan ke Rumah Sakit Porli Kramat Jati pasca-ditetapkans sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian

Editor: Weni Wahyuny

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Yahya Waloni dikabarkan dilarikan ke rumah sakit pasca-ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama.

Yahya Waloni dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Jumat (27/8/2021).

Kabar Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri Kramajati dibenarkan oleh Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri, Kombes Yayok Witarto.

"Yang bersangkutan di RS Polri," kata Yayok saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci perihal penyakit yang diderita oleh Ustaz Yahya. Ia hanya memastikan tersangka telah mendapatkan perawatan di RS Polri.

Sementara itu, Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Asep Hendra menyampaikan pihaknya telah menandatangani tim dokter yang akan merawat tersangka selama dirawat di RS Polri.

"Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Dan juga sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal. Yang sakit kita layani dengan baik," tutup Asep.

Sebelumnya, nama Yahya Waloni belakangan jadi perbincangan karena diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Baca juga: Siapa Yahya Waloni Tersangka Dugaan Kasus Ujaran Kebencian, Berikut Rekam Jejaknya

Dikutip dari Kompas.com, Yahya Waloni dilaporkan karena video ceramahnya yang diduga merendahkan kitab injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.

Kini ia ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap Polri dengan dugaan penistaan agama.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

"Sudah (tersangka)," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).

Rusdi mengungkapkan, Yahya Waloni dijerat dengan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, Yahya juga dikenakan pasal dalam KUHP tentang penodaan agama.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved