Berita Palembang
Resepsi Pernikahan Diperbolehkan, Pengusaha Wedding Organizer : Ini Angin Segar Bagi CATIN
Kita senang jika pemerintah kota Palembang memberikan lampu hijau untuk melakukan resepsi pernikahan, setidaknya ini angin segar bagi para calon pasan
Penulis: Mochamad Krisnariansyah | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kembali diperbolehkannya resepsi pernikahan di Palembang pasca pelonggaran peraturan PPKM Level 4 disambut baik pengusaha Weeding Organizer.
Pasalnya dengan pelonggaran ini maka para calon pengantin (CATIN) tak harus pusing lagi untuk menunda resepsi.
"Kita senang jika pemerintah kota Palembang memberikan lampu hijau untuk melakukan resepsi pernikahan,
Setidaknya ini angin segar bagi para calon pengantin," ujar Medi pemilik X Tion Fashion kepada Tribunsumsel.com, Jumat (27/8/2021).
Lebih jauh Medi mengatakan, sebelumnya kliennya yang ingin menggelar acara resepsi memilih menunda.
Lantaran adanya larangan yang dilakukan pemerintah karena pandemi covid-19, membuat para pengantin hanya menggelar acara ijab kabul saja.
"Klien saya banyak memilih memindahkan tanggal resepsi lantaran kemarin dilarang, ada juga yang membatalkan," ujarnya.
Medi berharap kedepan kondisi di kota Palembang bisa lebih membaik, tingkat PPKM bisa turun di level 1 nantinya.
"Semoga kasus covid-19 di Palembang terus turun dan melandai, sehingga semua pembatasan bisa segera diakhiri, dan hidup kembali normal," tegasnya.
Sementara itu Santoso salah satu calon pengantin yang akan menggelar resepsi di bulan September amat senang mendengar kabar tersebut.
Menurutnya, dengan pelonggaran peraturan yang memperbolehlan resepsi setidaknya membuat rencana pernikahan tak jadi diundur.
"Awalnya sempat ragu mau mundur, tapi dengan diperbolehkanny maka resepsi tetap ditanggal yang ditentukan,"bebernya.
Ia mengatakan dalam resepsi pernikahan juga sudah disiapkan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah tamu undangan.
"Udah kok semua tamu sudah diingatkan, dan nanti dari WO dan keluarga siap prokes," tuturnya.
Sesuai Surat Edaran Mendagri
Diketahui sebelumnya Walikota Palembang, Harnojoyo memberikan kelonggaran peraturan meski penerapan PPKM level 4 masih dilakukan.
Salah satunya yakni diperbolehkannya menggelar acara resepsi pernikahan dengan membatasi jumlah tamu undangan.
Tak hanya itu di PPKM level 4 Juga dibuka kegiatan izin operasi pusat perbelanjaan mall dan perdagangan.
"Mal boleh buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas yang diatur 50 persen. Semua tetap dengan protokol kesehatan, " Katanya, Selasa (24/8/2021).
Dikatakan Harnojoyo jika pelonggaran aturan ini disesuaikan dengan intruksi dari mendagri (inmendagri) nomor 36 tahun 2021.
"Silakan saja jika pengelola mal mau menerapkan itu tidak dilarang.
Ada dua opsi yang diberikan bisa gunakan scan aplikasi peduli lindungi atau memilih menerapkan protokol kesehatan bagi mereka yang akan masuk mal.
Jadi ini cara pengelola mal untuk pelindung diri, " Katanya. (Tribunsumsel.com/Mochamad Krisnariansyah)
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/salah-satu-konsumen-yang-tengah-melihat-baju-pernikahan-di-galeri-xtion-wedding-organizer.jpg)