Berita Ogan Ilir
Polres Ogan Ilir Akan Gandeng Dinas ESDM Sumsel, Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Sungai Ogan
Polres OI telah meminta konfirmasi dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan perihal izin sejumlah tambang pasir di Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sehari setelah melakukan penertiban penambangan pasir, Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pemeriksaan izin sejumlah perusahaan tambang.
Polres OI telah meminta konfirmasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan perihal izin sejumlah tambang pasir di Ogan Ilir.
"Kami sudah meminta konfirmasi dari ESDM mengenai data usaha tambang-tambang pasir di Ogan Ilir," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina, Rabu (25/8/2021).
Menurut Shisca, sedikitnya ada tujuh tambang pasir di Ogan Ilir yang memiliki izin.
"Karena memiliki izin, artinya tambang-tambang tersebut legal dan dapat beroperasi sesuai pedoman yang tertera pada izin dari ESDM," jelas Shisca.
Sementara tambang pasir yang belum diketahui izinnya, kini masih didata.
Termasuk tambang yang kemarin didatangi Kapolres Ogan Ilir di Sungai Ogan wilayah Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang.
"Kalau yang kemarin masih didata dan kapal pontonnya sementara ditepikan di wilayah Pemulutan," terang Shisca.
"Tapi ponton itu bukan barang bukti, karena menyangkut status izin tambang yang sedang kami periksa. Kalau barang bukti kan artinya tersangka, tapi ini bukan," imbuhnya.
Di sisi lain, kepada usaha penambangan pasir legal yang memiliki izin, tak bisa serta-merta melakukan aktivitas penambangan sesuka hati.
"Dilihat juga kondisi tanah di lokasi. Jangan sampai menambang di daerah rawan longsor seperti dekat jalan raya dan pemukiman warga. Kan sudah ada pedoman yang dari Dinas ESDM," jelas Shisca.
Ke depan, Polres Ogan Ilir akan menggandeng Dinas ESDM Provisi Sumatera Selatan dalam menertibkan penambangan pasir.
"Rencananya ke depan kami akan bergandengan dengan ESDM. Mereka yang tahu izinnya ada atau tidak, dan polisi sebagai institusi penindakan hukumnya," papar Shisca.
Sehari sebelumnya, penindakan tambang pasir dilakukan oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasat Samapta AKP Mujamik Harun dan Wakapolsek Tanjung Raja Iptu M. Yunus, beserta personel lainnya dan unsur pemerintahan Kecamatan Sungai Pinang.
Saat tiba di Desa Sungai Pinang II, rombongan Polres Ogan Ilir sempat mendapat tentangan dari seorang warga saat mengetahui akan ada penertiban aktivitas penambangan.
Namun Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy bergeming dan tetap menuju salah dermaga di desa setempat.
"Sebelumnya, kami sudah mengimbau dan menyosialisasikan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan, namun tetap saja dilakukan. Sehingga hari ini kami lakukan penindakan," tegas Yusantiyo di sela giat penertiban, Selasa (24/8/2021) lalu.
Dengan menggunakan sebuah perahu motor, Kapolres Ogan Ilir dan rombongan menuju ke sebuah kapal tongkang atau ponton yang sedang berlayar di Sungai Ogan.
Begitu menginjakkan kaki di atas ponton, Yusantiyo menyaksikan belasan ton pasir hasil penambangan ilegal yang ditampung di ponton.
Yusantiyo lalu memeriksa sejumlah awak ponton tersebut.
"Ada enam orang awak ponton ini kami data identitas mereka. Kemudian diidentifikasi peran para awak ponton dalam aktivitas penambangan pasir ilegal ini," jelas Yusantiyo.
Para awak ponton pun lalu diserahkan ke Polsek Tanjung Raja yang juga membawahi wilayah hukum Sungai Pinang.
"Biar diperiksa intensif dulu para awak ponton ini," kata Yusantiyo.
Setelah memeriksa ponton beserta kapal motornya, Yusantiyo lalu menuju ke tempat operasional penambangan pasir.
Di sini, Yusantiyo menemukan enam unit mesin penyedot pasir di sejumlah titik tepi Sungai Ogan.
"Mesin-mesin penyedot pasir ini sita saja semuanya biar tidak bisa menambang lagi," tegas Yusantiyo.
Dia menjelaskan, pendataan dan penertiban penambang pasir ini berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Bupati Ogan Ilir No : 660 / 547 / II / DLHP / 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.
Dan berdasarkan STR dari Kapolres Ogan Ilir No : STR / 150 / VIII / Huk 12.17 / 2021 tanggal 12 Agustus 2021.
Baca juga: Pria 23 Tahun di Indralaya Keroyok Pemuda Sedang Nongkrong, Korban Ditusuk Pisau Dipukul Pakai Kayu
Yusantiyo juga menyampaikan konsekuensi hukum yang didapat dari aktivitas penambangan ini.
"Kami sampaikan bahwa ada sanksi sesuai Undang Undang yang berlaku jika masih melakukan aktivitas penambangan ini," kata Yusantiyo menegaskan.
"Untuk saat ini, para penambang kami data dulu," imbuhnya.
Selain konsekuensi hukum yang bakal diterima para pelakunya, aktivitas penambangan pasir secara ilegal dan menyalahi aturan dapat menimbulkan beberapa dampak buruk.
Diantaranya menggerus tebing sungai hingga berakibat longsor, perubahan habitat flora dan fauna, perubahan pola aliran permukaan air dan air tanah, perubahan bentang alam dan perubahan struktur tanah.
Baca berita lainnya langsung dari google news.