Kontroversi Muhammad Kece

Nasib Muhammad Kece Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis, Ini Hukumannya

Muhammad Kece dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara setelah diduga menistakan agama

Editor: Weni Wahyuny
youtube Muhammad Kece
Muhammad Kece terancam hukuman 6 tahun penjara setelah diduga menistakan agama 

"Sudah ditangkap di Bali," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).

Rencananya, kata Agus, penyidik Polri bakal membawa Youtuber tersebut ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait unggahannya yang dianggap menista agama.

Baca juga: Siapa Muhammad Kace Youtuber yang Diduga Menistakan Agama, Kini Resmi Dipolisikan

"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," tukasnya.

Empat Orang Laporkan Muhammad Kece

YouTuber Muhammad Kece dilaporkan ke polisi terkait unggahan videonya di akun YouTube pribadinya.

Diberitakan Tribunnews.com, setidaknya sudah ada empat orang yang melaporkan Muhammad Kece.

Laporan itu didaftaran secara terpisah di sejumlah wilayah.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

"Proses sedang berjalan. Semua akan dikumpulkan di Bareskrim. Satu di Bareskrim dan tiga di wilayah. Kita satukan," kata Agus kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Muhammad Kece Ditangkap di Bali, Diduga Menistakan Agama

Menurut Agus, sebelum ada laporan dari masyarakat, pihaknya telah mendeteksi video unggahan Muhammad Kece.

Video-video itu ditelaah oleh Siber Polri.

"Kita ada Cyber Patrol, kalau netizen dapat masa kita nggak. Selanjutnya ada yang buat laporan ke Mabes Polri dan jajaran," ujarnya.

Untuk diketahui, channel YouTube Muhammad Kece menjadi sorotan karena dianggap merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved