Kontroversi Muhammad Kece
Nasib Muhammad Kece Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis, Ini Hukumannya
Muhammad Kece dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara setelah diduga menistakan agama
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nasib Youtuber Muhammad Kece yang terjerat kasus dugaan penistaan agama.
Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama.
Muhammad Kece ditangkap di Bali setelah video di YouTube-nya buat gaduh.
Kini Muhammad Kece dijerat dengan pasal berlapis.
Dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dalam perkara ini.
"Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Baca juga: Buat Gaduh Lewat Video, Muhammad Kece Langsung Bersembunyi, Kini jadi Tersangka Dugaan Menista Agama
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
"Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada youtube dimana yang bersangkutan telah memposting. Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor," ungkapnya.
Ia menuturkan alat bukti itulah yang sebagai dasar penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.
Baca juga: Profil Muhammad Kece Youtuber yang Ditangkap di Bali karena Diduga Menista Agama
"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," tukasnya.
Ditangkap di Bali
Muhammad Kece dikabarkan ditangkap di Bali.
Kabar penangkapan Youtuber itu dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.