Berita Nasional
Misteri Keberadaan Muhammad Kece yang Diduga Menistakan Agama, 20 Video Di-takedown Kominfo
Muhammad Kece kini diburu polisi setelah videonya tersebar dan diduga menistakan agama
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nama Muhammad Kece belakangan jadi perbincangan karena ulahnya yang diduga menistakan agama.
Muhammad Kece kini diburu polisi setelah videonya viral setelah berbagai pihak melaporkannya ke pihak berwajib.
Keberadaan Muhammad Kece pun jadi misteri.
Banyak pihak mendesak polisi untuk bergerak cepat mengamankan yang bersangkutan karena dikhawatirkan akan menimbulkan eskalasi dan reaksi dari banyak kalangan.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus ini masih diselidiki kepolisian dan melibatkan juga beberapa ahli.
Secara tegas, Ahmad memastikan polisi tengah melakukan pemetaan untuk melacak keberadaan Muhammad Kece.
“Penyidik Polri saat ini masih melakukan pencarian terhadap terlapor (Muhammad Kece),” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Siapa Muhammad Kace Youtuber yang Diduga Menistakan Agama, Kini Resmi Dipolisikan
Sebagai tindak lanjut, polisi juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan atau takedown 20 video yang diunggah Muhammad Kece ke YouTube karena diduga memuat unsur provokatif dan mengadu domba antarumat beragama.
"Sejak hari Minggu (22/8), Polri sudah berkoordinasi dengan Kominfo, kami minta agar video tersebut di-'takedown' dan Kominfo mengajukan permintaan kepada pihak YouTube," ucap Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, untuk men-take down video Muhammad Kece, langkah pertama harus mendapat persetujuan dari YouTube terlebih dahulu.
Untuk itu, setelah berkoordinasi dengan Kominfo video di channel YouTube Muhammad Kece berhasil dilaporkan.
Ramadhan menambahkan, ada sekitar 400 video yang terkait Muhammad Kece yang sudah disebarkan oleh sejumlah pengguna.
Dari jumlah tersebut, baru 20 video yang berhasil di-takedown.
"Sampai sekarang sudah ada 20 video M Kece yang di-takedown sama Kominfo, mungkin akan bertambah lagi, jadi upaya untuk menindak kasus ini masih berjalan," tutur Ramadhan.
Ramadhan menuturkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa saksi pelapor dan tiga saksi ahli bahasa, agama, dan ahli teknologi informasi (IT) dalam kasus ini.