Bantuan Sosial
Kapan Bantuan Subsidi Gaji BCA dan Bank Swasta Lain Cair? BSU Karyawan Gaji di Bawah 3,5 Juta Rupiah
Bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahap ke-2 kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta telah dikucurkan. Namun ternyata belum semua
Dalam aturan itu, kriteria penerima BSU 2021, di antaranya, pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta serta berada di wilayah PPKM Level 4 dan 3.
Pekerja yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan dan disalurkan sekaligus.
Dengan demikian, jumlah subsidi upah yang diterima sebesar Rp 1 juta.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Direktur Utama BPJS, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pekerja tidak lolos verifikasi subsidi gaji karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain.
Sementara itu bantuan untuk 10.378 pekerja gagal ditransfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.
"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," ujar Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo melalui siaran pers, Selasa (17/8/2021).
Meski begitu, BP Jamsostek mengungkapkan bahwa 947.669 pekerja telah menerima bantuan BLT BPJS dari pemerintah.
BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan melalui bank yang tergabung dalam himpunan bank negara (Himbara) yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.
Adapun bagi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Anggoro mengatakan, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.
Baca juga: Kapolda Sumsel Terima Bansos 50 Ton Beras dari Masyarakat Tionghoa Palembang Bersatu
Baca juga: ICW Beberkan 4 Alasan Juliari Koruptor Bansos Sangat Pantas Mendekam di Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Daftar Hukuman Eks Menteri Sosial, Juliari Batubara Selain Vonis 12 Tahun Penjara Atas Kasus Bansos
Kelengkapan data tersebut disampaikan human resource development (HRD) perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.
Adapun kelengkapan data yang dibutuhkan sebagai berikut :
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap