CPNS 2021

Swab Antigen Kini Jadi Syarat Wajib Tes SKD CPNS 2021 yang Dimulai 2 September 2021

Swab Antigen Kini Jadi Syarat Wajib Tes SKD CPNS 2021 yang Dimulai 2 September 2021

Editor: Slamet Teguh
tribunsumsel.com/khoiril
Swab Antigen Kini Jadi Syarat Wajib Tes SKD CPNS 2021 yang Dimulai 2 September 2021 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sebentar lagi, seleksi CPNS 2021 bakal segera dimulai.

Menjadi seorang PNS merupakan cita-cita hampir seluruh warga di Indonesia.

Buktinya, setiap pendaftaran dibuka, ribuan orang berebut untuk mendaftar.

Kini yang terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.

Peserta CPNS yang dinyatakan lolos tahap Seleksi Administrasi dapat melajutkan ke tahap selanjutnya, yakni SKD.

Pelaksanaan Tes SKD dimulai pada 2 September 2021.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

d. Cuci tangan memakai sabun/hand sanitizer;

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah disuntik vaksin dosis pertama.

Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved