Berita Nasional

Refly Harun Sebut KPK Tak Segarang Dulu Usai Vonis Hukum Juliari Batubara Dianggap Tak Memuaskan

Refly Harun Sebut KPK Tak Segarang Dulu Usai Vonis Hukum Juliari Batubara Dianggap Tak Memuaskan

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Refly Harun Sebut KPK Tak Segarang Dulu Usai Vonis Hukum Juliari Batubara Dianggap Tak Memuaskan 

Namun, Refly juga mengatakan bahwa yang sebenarnya harus disayangkan sejak awal adalah keputusan JPU KPK yang dianggap lembek dalam memberikan tuntutan.

"Dari awal sebenarnya yang harus kita tunjuk hidung ya KPK sendiri, kok KPK tidak segarang sebelumnya," ujar Refly.

Baca juga: Juliari Menderita karena Dibully, Jadi Pertimbangan Keringanan Hukuman, Pakar Hukum Heran

Baca juga: ICW Beberkan 4 Alasan Juliari Koruptor Bansos Sangat Pantas Mendekam di Penjara Seumur Hidup

Vonis Juliari

Eks Menteri Sosial, Juliari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

Juliari terbukti melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

”Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan,” ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (23/8).

Selain itu, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair 2 tahun penjara.

Nilai hukuman uang pengganti itu sesuai dangan uang yang diterimanya dari proyek bansos Covid-19 ini.

”Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta benda dirampas.

Apabila harta bendanya tak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim Damis.

Hukuman lain yang dijatuhkan kepada Juliari adalah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

”Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok," kata hakim Muhammad Damis. (TribunWow.com/Rilo)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Soroti Vonis Hukum Juliari Batubara yang Tak Memuaskan, Refly Harun: KPK Tak Segarang Dulu.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved