Polisi Tangkap 63 Pengedar Narkoba di Palembang Selama Juli - Agustus
Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2021 Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap 56 kasus narkoba
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2021 Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap 56 kasus narkoba dengan mengamankan 63 orang tersangka yang berstatus sebagai pengedar.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan, selama triwulan ketiga berjalan 63 orang tersangka yang ditangkap sebagian besar berprofesi sebagai buruh.
"Adapun profesi tersangka 36 orang buruh, 15 orang pekerja swasta, Anggota polisi 1 orang, mahasiswa 1 orang, IRT 7 orang, dan pengangguran 3 orang, " katanya, Selasa (24/8/2021).
Jumlah barang bukti sabu-sabu yang diamankan yakni 190,70 gram dan 100 butir ekstasi.
"Dengan ungkap kasus yang dilakukan, kami berhasil menyelamatkan 1.483 orang dari jeratan barang haram tersebut," ujarnya.
Dia menambahkan, penangkapan terakhir dilakukan pada 18 Agustus 2021 terhadap tiga orang tersangka. Satu diantaranya seorang residivis yang melakukan tindakan serupa.
Pengungkapan kasus yang dilakukan Unit 3 Satres Narkoba yakni Bambang Irawan di Jalan Kopral Paiman, Lorong Budiman, Kecamatan Plaju Palembang sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pertama anggota berhasil menangkap seorang bandar sabu di kediamannya atas nama Bambang Irawan dengan barang bukti berupa 52 paket Narkoba jenis sabu, satu buah dompet kecil, dan satu buah tutup termos merek Erana," jelasnya.
Kemudian Kgs M Tarmizi (58) seorang residivis yang diamankan di Jalan Mayor Zen Sei Selayur, di depan sebuah minimarket pada 18 Agustus 2021 lalu.
Pelaku diamankan saat hendak bertransaksi, saat akan diperiksa ternyata membawa sabu-sabu seberat 9,39 gram di sebuah kotak tisu yang digantung.
"Minimarket biasa dijadikan TKP untuk bertransaksi pengedar atau kurir, " katanya.
Selain itu di hari yang sama, anggota juga mengamankan pelaku M Syaiful Amri alias Ipong di Jalan DI Panjaitan, tepatnya depan Alfamart, Kecamatan Plaju Palembang sekitar pukul 13.00 WIB.
Selain sabu-sabu, barang bukti yang diamankan satu unit handphone merk BENCO, dan kantong plastik berwarna putih.
"Pelaku ditangkap karena membawa 100 butir ekstasi yang akan diberikan kepada pemilik barang tersebut dengan bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat dan terus kita tindaklanjuti dengan menangkap para pelakunya," pungkasnya.
Para pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.