INFO PENTING: Mall di Palembang Telah Dibuka Pakai Scan PeduliLindungi, Ini Komentar Harnojoyo
Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan dalam perpanjangan PPKM ini ada pelonggaran- pelonggaran yang ada didalam PPKM ini.
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Aturan baru penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Wilayah Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai hari ini, 24 Agustus hingga 6 September mendatang.
Kota Palembang juga termasuk dalam penerapan PPKM level 4 pelonggaran.
Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan dalam perpanjangan PPKM ini ada pelonggaran- pelonggaran yang ada didalam PPKM ini.
"Sudah kita teken dan ada beberapa kelonggaran seperti operasional mall telah dibuka dengan kapasitas 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya, Selasa (24/8/2021).
Kata dia, untuk acara pernikahan atau resepsi juga boleh dengan kapasitas 25 persen dan begitu juga tempat wisata.
"Untuk jam operasional mall ini dimulai pukul 10.00 sampai pukul 20.00 wib," jelas dia.
Terkait dengan adanya mall yang telah buka dan menerapkan akses pelindung diri saag masuk ia mengatakan silakan saja tapi pemerintah tak memaksakan.
"Silakan kalau itu dilakukan di mall tergantung pada pengelola mall. Kalau mall mau melakukan pakai web pelindungi diri itu silakan yang terpenting protokol kesehatanya," jelas dia.
Artinya ,kata Harno ada dua pilihan silakan pakai masuk pelindung diri atau protokol kesehatan. "Namun yang terpenting tetap menerapkan prokes yang ketat," ungkapnya.
Untuk pengawasan, kata dia pihaknya tetap melakukan pengawasan lewat satgas-satgas yang ada.
"Pengawasan tetap kita lakukan lewat satgas ini agar dapat berjalan dengan baik," jelas dia.