Mayat Ibu dan Anak di Bagasi

Berstatus Saksi, Suami yang Istri dan Anaknya Tewas di Bagasi Didampingi Pengacara, Alasannya Ini

Yosef didampingi pengacara padahal berstatus sebagai saksi karena penyelidikan polisi dalam kasus ini menggunakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUH Pidana y

Editor: Weni Wahyuny
Tribu Jabar / Dwiki
Petugas Kepolisian saat evakuasi dua mayat disalah satu rumah yang berada di Kampung Ciseti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021). Suami korban berstatus sebagai saksi tapi didampingi kuasa hukum, ini alasannya 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG - Berstatus sebagai saksi, Yosef, suami sekaligus ayah dari korban ibu dan anak tewas di bagasi Alphard di Subang, ternyata didampingi kuasa hukum.

Diketahui Yosef merupakan  suami Tuti (55) sekaligus ayah dari Amalia Mustika Ratu (24).

Adalah Rohman Hidayat yang merupakan kuasa hukum dari Yosef.

Rohman mengatakan alasan Yosef yang berstatus sebagai saksi didampingi pengacara karena Rohman berteman baik dengan kakak Yosef dan juga berteman dengan Yosef.

"Saya diminta mendampingi pak Yosef karena ternyata penyelidikan polisi dalam kasus ini menggunakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUH Pidana yang konsekuensinya berat sekali," ucap dia saat dihubungi via ponselnya, Selasa (24/8/2021).

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.

"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," ucap dia.

Baca juga: Ditemukan Tewas Bersama Ibunya di Bagasi, Terungkap Sosok Amalia : Primadona di Lingkungan Rumah

Prosesi pemakaman Tuti (55) dan Amalia (23) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Istuning, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021).
Prosesi pemakaman Tuti (55) dan Amalia (23) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Istuning, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021). (Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)

Ia memastikan bahwa Yosef tidak punya masalah apapun dengan istri dan anaknya.

Sehingga, Rohman Hidayat menyebut Yosef sangat kehilangan anak dan ibu itu.

"Yang jelas pak Yosef tidak ada masalah apapun. Bahkan sebelum ketemu istri muda minta uang ke anaknya Amel dan diberi ongkos bensin sepeda motor karena beliau tidak bisa mengendarai mobil, uang Rp 20 ribunya pun masih disimpan oleh pak Yosef," kata Rohman Hidayat.

Rohman menjelaskan bahwa kini ponsel milik Yosef disita Polres Subang terkait penanganan kasus tersebut.

Rohman menerangkan, ponsel Yosef memang diambil polisi sebagai bagian dari mendukung Polres Subang mengungkap kasus ini.

Baca juga: Hari Ketujuh Ibu dan Anak Tewas di Bagasi, Keluarga Ungkap Fakta Soal Hubungan Korban dan Suami

Baca juga: Isak Tangis di Makam Ibu dan Anak yang Tewas di Bagasi : Saya Tak Menyangka Ditinggal Secepat Ini

"Ponselnya diambil polisi untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini. Yang pasti pak Yosef sangat kooperatif, dia merasa sangat terpukul atas kematian ibu Tuti dan Amalia Mustika Ratu," kata Rohman Hidayat.

Meski ponselnya disita, penasehat hukum (PH) Yosef itu menyebut Polres Subang belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved