Pelayanan Publik di Sumsel

Syarat Pembuatan SKCK di Polres Empat Lawang, Berikut Syarat Berkas dan Jadwal Pelayanan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini sangat dibutuhkan di dunia kerja.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Prawira Maulana
Foto: tribunsumsel.com/sahrir
Antri - Nampak pemohon SKCK mengantri di Mapolres Empat Lawang, Senin (23/08/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini sangat dibutuhkan di dunia kerja.

SKCK merupakan surat yang memuat catatan seseorang sebagai bukti bahwa orang tersebut berperilaku baik dan tidak pernah melakukan tindak kriminal berdasarkan data pihak kepolisian.

Khusus untuk warga Kabupaten Empat Lawang bisa melakukan pembuatan SKCK di Mapolres Empat Lawang Tebing Tinggi.

Berikut adalah syarat, cara dan waktu pembuatan SKCK di Polres Empat Lawang.

Syarat:
1. Foto Kopi KTP (1 Lembar)
2. Foto Kopi KK (1 Lembar)
3. Foto Kopi Akte/Ijazah (1 Lembar)
4. Foto Kopi Sidik Jari (1 Lembar) 
5. Pas Foto 4x6 Latar Merah (4 Lembar)
6. Map Kuning (2 Buah).

Setelah semua persyaratan dilengkapi berikut adalah proses pembuatannya di Polres Empat Lawang:

1.Melengkapi Isi Formulir
2. Menunggi Pemeriksaan oleh Polri
3. Membayar Biaya Pembuatan SKCK Sebesar Rp. 30.000
4. Selesai.

Jam Pelayanan:

Senin - Jumat: 09.00 - 15.00 WIB
Sabtu: 09.00 - 12.00 WIB.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved