Berita Regional

Mabuk, Seorang Wanita Muda Tabrak Polisi di Tuban, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Seorang wanita menabrak seorang polisi lalu lintas di Tuban hingga mengalami luka, kini terancam penjara 5 tahun

Editor: Weni Wahyuny
TribunJatim.com/M Sudarsono
Penabrak anggota polisi di Tuban diamankan tim unit laka Satlantas Polres Tuban. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang polisi ditabrak oleh seorang wanita yang diduga mabuk di jalan Pahlawan, Tuban, Jawa Timur pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 00.15 WIB.

Anggota polisi tersebut merupakan anggota polisi lalu lintas (polantas).

Akibatnya, anggota polisi mengalamu luka yang cukup berat.

Wanita tersebut bernama Agis Irwanti (24), warga Desa Cibatok, Kecamatan Cibunggulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sementara korbannya, Aiptu Bastari (54), warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Saat kejadian, ia mengemudikan mobil Ertiga.

Kini, wanita tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tuban.

"Pelaku sudah ditahan dan sudah ditetapkan tersangka," kata Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyono, Minggu (22/8/2021).

Eko menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 310 Ayat 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Untuk ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Agis Irwanti menabrak anggota polisi dengan mobil Suzuki Ertiga nopol S-1262-EF yang dikemudikannya, berpenumpang Clarisa dan Purwanto.

Peristiwa yang membuat Bastari luka berat itu terjadi di jalan Pahlawan, Tuban pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyo mengatakan, mobil yang dikemudikan pelaku melaju dari arah timur ke barat.

Pengemudi tidak penuh konsentrasi depan dan tidak mengindahkan perintah petugas kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved