Kabur dari Razia, Pengendara Motor Malah Tabrak Pak Polisi, Ngebut Lawan Arah

Seorang pengendara motor tabrak seorang polisi setelah kabur dari razia di Jl BSD Raya Utama Tangerang

Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI - pengendara motor tabrak seorang polisi saat kabur dari razia (foto hanya ilustrasi, tak ada hubungan dengan berita) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabur dari razia, pengendara motor malah tabrak polisi.

Peristiwa ini terjadi di Tangerang, tepatnya di Jl BSD Raya Utama, Tangerang Selatan, pada Minggu (22/8/2021) pagi.

Pengendara motor tersebut diketahui sedang sunday morning ride (sunmori).

“Tadi pada saat anggota kami sedang patroli mencari kendaraan yang kebut-kebutan terus kemudian di tengah jalan berpapasan dengan kendaraan yang melawan arus,” ucap Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi, Minggu (22/8/2021).

Rombongan pemotor tersebut sempat berusaha kabur ketika petugas tiba di lokasi.

Ketika hendak kabur, mereka malah melawan arus dan menabrak petugas yang ke sisi kanan jalan.

“Kemudian petugas berusaha menghindar ke kanan, dan kebetulan dari sisi yang bersamaan pengendara yang melawan arus tersebut juga belok ke arah yang sama. Berusaha untuk kabur. Dia sudah menabrak petugas kami,” kata Dicky.

Terkait hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi yang tertangkap razia tidak boleh kabur atau menghindar.

“Tujuan diberhentikan itu dengan pertimbangan-pertimbangan keamanan, keselamatan, atau penertiban bersama,” ucap Sony.

Sony melanjutkan, kalau sampai dengan sengaja menghindar atau melarikan diri dari penertiban petugas artinya tidak hanya melawan hukum, pertimbangkan juga jika sampai mencelakai pihak lain risikonya bisa berlapis.

Baca juga: Mabuk, Seorang Wanita Muda Tabrak Polisi di Tuban, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

“Tindakan terbaik saat ada razia atau dikejar petugas kepolisian adalah mematuhi hukum dengan berhenti dan menyelesaikan masalah tersebut. Jadilah pengemudi yang bertanggung jawab atas tindakannya,” katanya.

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi Budiyanto, yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi.

“Apabila tidak mau berhenti, ketentuan sanksinya diatur pasal 282, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Budiyanto.

Menurut Budiyanto, sikap tidak mematuhi perintah petugas termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.

“Kalau ada unsur kesengajaan bisa nanti diarahkan ke tindak pidana hukum, seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, tergantung hasil pemeriksaan,” katanya. (*)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengendara Motor Menghindari Razia Sunmori, Berujung Tabrak Polisi

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved