PPKM Diperpanjang
Jokowi Ungkap Alasan Perpanjangan PPKM dan Beberapa Daerah Turun Jadi Level 3
Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona
TRIBUNSUMSEL.COM-Meski kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai, pemerintah tetap melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM yang berakhir hari ini, Senin, 23 Agustus, diperpanjang dari 24-30 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) mengatakan, pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia dan negara di dunia.
"Pandemi Covid-19 belum selesai, dan beberapa negara mengalami gelombang tiga," ujarnya.
Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona.
Kebijakan kali ini adalah penurunan level PPKM terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Jokowi menyampaikan, kini tingkat keterisian tempat tidur atau BOR di rumah sakit menurun.
Selain itu, angka penularan kasus Covid-19 di Indonesia juga menurun.
Sehingga, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di Jawa-Bali dan Level 4 diturunkan ke Level 3.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021, Sejumlah Daerah Turun dari Level 4 Jadi Level 3
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," jelasnya.
Jokowi juga menyebut, penanganan Covid-19 di Pulau Jawa-Bali ada perkembangan lebih baik.
Sehingga, dengan melihat beberapa indikator, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap pengetatan yang dilakukan.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi menjelaskan, untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi dapat berada di level 3.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali dan wilayah aglomerasi Jabdoetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kab sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com