Apa Syarat-syarat Untuk Tes SKD CPNS Sumsel? Ada Syarat Deklarasi Sehat

Seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) 2021 akan memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
Tribunsumsel
Cara Download dan Cetak Kartu Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021, Ini Jenis Kertas dan Ukuran 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) 2021 akan memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), untuk formasi CPNS dan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru.

Namun hingga kini jadwal pelaksanaan SKD masih menunggu izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat, boleh diadakan atau tidaknya. 

"Untuk tes SKD masih menunggu izin dari BNPB. Namun ketika akan tes SKD nanti ada empat syarat yang harus dibawa peserta," kata Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Margi Prayitno saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan, empat syarat yang harus dibawa saat akan tes SKD yaitu kartu peserta ujian CASN. Lalu wajib membawa bukti identitas diri yang asli. 

Kemudian peserta wajib mengisi dan membawa bukti deklarasi sehat yang terdapat pada halaman resume SSCASN. Terakhir peserta wajib menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan. 

"Syarat, bukti deklarasi sehat ini baru tahun ini diberlakukan. Tapi untuk aturanya siapa yang mengesahkan kartu deklarasi sehat belum ada arahan dari BKN pusat," ungkapnya.

Margi menjelaskan, deklarasi sehat merupakan pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Formulir deklarasi sehat ada di portal http://sscasn.bkn.go.id untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terkonfirmasi atau memiliki gejala Covid-19 atau tidak.

Pernyataan kondisi kesehatan yang ditanyakan dalam formulir deklarasi sehat antara lain seperti adanya gejala-gejala yang mengarah ke infeksi virus corona meliputi nyeri otot, batuk, demam, anoreksia, sesak nafas dan diare, hingga terkonfirmasi Covid-19 atau tidak.

Adapun pengisian formulir deklarasi sehat dapat dilakukan dalam kurun waktu 14 hari sebelum ujian dan paling lambat H-1 sebelum ujian dilaksanakan.
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved