Pelayanan Publik di Sumsel
Kartu Nikah Digital di Lubuklinggau Diterapkan Akhir Agustus 2021, Ini Cara dan Syarat Membuatnya
Dengan adanya kartu nikah digital ini maka pasangan pengantin tidak perlu repot membawa dokumen nikah saat berpergian
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM,LUBUKLINGGAU-Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lubuklinggau akan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kemenag menerbitkan kartu nikah digital pada akhir Agustus 2021 ini.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lubuklinggau, Abdul Haris Putra menyampaikan, untuk penerapan di Lubuklinggau kemungkinan akan dilakukan setelah kartu nikah fisik habis.
"Jadi bahasanya Kemenag welcome to digital, barangkali stok kartu nikah fisik akan kita habiskan lebih dahulu, setelah stok kita habiskan, kemungkinan baru kita terapkan, Insyallah akhir Agustus," ungkapnya pada Tribunsumsel.com, Kamis (19/8/2021).
Ia menjelaskan kartu nikah fisik merupakan barang milik negara apabila tidak dihabiskan maka akan mendapat sanksi.
Itulah sebabnya meski sudah di launching kartu nikah digital sejak beberapa waktu lalu, namun belum diterapkan sampai saat ini.
"Karena pada umumnya di Sumsel ini kartu nikah manual itu masih ada, maka barang ini (kartu nikah) akan dihabiskan dahulu, paling cepat akhir Agustus atau bisa jadi nanti awal September," ujarnya.
Lambatnya kartu nikah manual ini habis karena terkendala situasi pandemi saat ini sehingga layanan pernikahan sempat tertunda, dimana target kemarin awal Agustus sudah di launching di Kota Lubuklinggau terpaksa mengalami kemunduran.
Ia juga meluruskan, selama ini mungkin dimasyarakat berpandangan bahwa kartu nikah digital ini adalah pengganti buku nikah, maka dari itu sekarang diluruskan bahwa kartu nikah digital ini sebenarnya adalah pengganti kartu nikah fisik.
"Jadi untuk saat ini kalau sudah ada terbit kartu nikah digital ini nanti buku kartu nikahnya akan ditiadakan jadi penggantinya yakni kartu nikah digital,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk mendapatkan kartu nikah digital ini tidak sulit yakni mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di (http:/simkah.kemenag.go.id/), kemudian mengisi data secara lengkap termasuk nomor Whatsapp dan email yang masih aktif.
"Setelah akad nikah pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diharapkan dari Kemenag dalam rangka upaya kita memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lalu masyarakat bisa langsung melalui email akan langsung mendapatkan scan QR Code yang terdapat di buku nikah dan dengan QR Code inilah maka akan mendapatkan kartu nikah digital," ujarnya.
Ia pun menyampaikan sebelum penerapan nanti Kemenag Kota Lubuklinggau akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui KUA di bagian pelayanan masing-masing.
"Bagi masyarakat yang sudah melangsungkan pernikahan upayakan mereka mendapatkan kartu nikah digital karena kartu nikah digital ini bisa didapatkan dimana saja dan bisa dibawa kemana saja," tambahnya.
Cara membuat kartu nikah digital
Kartu nikah digital adalah pengganti kartu nikah fisik.
Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya adalah kartu nikah digital.
Dengan adanya kartu nikah digital ini maka pasangan pengantin tidak perlu repot membawa dokumen nikah saat berpergian.
Sebenarnya kartu nikah digital ini telah dirilis pada akhir Mei 2021.
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Cara membuat kartu nikah digital sangat mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.
Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau link.
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dikutip dari kemenag.go.id, Selasa (10/8/2021).
Dirjen menjelaskan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Menurutnya, saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Dirjen menambahkan, kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah. Kartu Nikah juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat.
Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama meliputi:
1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Dirjen menegaskan, kartu nikah digital yang disediakan secara gratis ini merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.