Berita Ogan Ilir
Kawanan Pencuri Suku Cadang Mobil Dibekuk Tim Crocodile Polsek Pemulutan, Hasil Kejahatan Beli Sabu
Aksi kawanan pencuri dan penadah di wilayah Pemulutan Ogan Ilir, akhirnya terhenti di tangan polisi. Tiga orang tersangka diringkus Tim Crocodile.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
"Saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka mengaku barang hasil curian sudah dijual ke tersangka Sain. Tersangka ketiga ini penadah," terang Iklil.
Tersangka Sain diciduk Tim Crocodile di wilayah Desa Pemulutan Ulu.
"Ketiga tersangka lalu kami amankan ke Mapolsek Pemulutan beserta barang bukti satu buah kunci gudang yang digunakan saat mencuri dan 1 (Satu) Unit Motor Honda Blade Warna Hitam yang di Gunakan untuk melakukan Pencurian," jelas Iklil.
Pucuk pimpinan Polsek Pemulutan ini menegaskan, ketiga tersangka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tersangka Rio dan Kiki kena Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam 5 tahun penjara. Untuk tersangka penadah, kena Pasal 480 KUHP dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tandas Iklil.
Baca juga: Update Harga TBS Sawit Periode Kedua Bulan Agustus 2021, Merangkak Naik Sesuai Usia Tanam
Sementara tersangka Kiki mengaku nekat mencuri selain untuk memenuhi kebutuhan hidup, juga untuk membeli sabu.
"Saya jual dinamo ke penadah Rp 82 ribu. Uangnya untuk beli (sabu)," tutur tersangka.
Sebelumnya, tersangka juga mengaku pernah mencuri tabung gas di sebuah toko dan menjualnya kepada penadah.
"Baru dua kali ini (mencuri)," kata dia.
Baca berita lainnya langsung dari google news.