Pelayanan Publik di Sumsel
Syarat Terbaru Naik Kereta Api di Stasiun Kertapati Palembang, Usia Dibawah 12 Tahun Tidak Boleh
syarat naik ka jarak jauh terbaru di Stasiun Kertapati palembang. Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi calon penumpang di di Divre III Palembang
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, di berbagai wilayah khususnya kota Palembang oleh pemerintah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terus melakukan adaptasi memberikan pelayanan ke penumpangnya.
Dimana hingga saat ini, KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat.
Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh yang ada di Divre III Palembang terdapat 3 poin.
"Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," kata Aida, Kamis (19/8/2021).
Sementara bagi pelanggan, dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, Aida menerangkan calon penumpang wajib melampirkan surat keterangan dokter, dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum danatau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Syarat kedua untuk naik KA, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Dimana bagi penumpang yang sudah memiliki tiket atau kode booking, dapat melakukan pemeriksaan antigen di stasiun dengan tarif Rp 85 ribu, yang dalam pelaksanaannya PT KAI bekerjasama dengan PT RNI (Rajawali Nusantara Indonesia) group.
"Sedangkan poin ketiga, pelanggan usia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan," tuturnya.
Aida menambahkan, calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
"Sebagai upaya bentuk penerapan protokol kesehatan salah satunya physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh," tandasnya.
Pelanggan juga, dilanjutkan Aida tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Aida menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.
“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tutup Aida.
Sementara calon penumpang KA, Budi (30) mengungkapkan, dirinya tidak mempermasalahkan dan mendukung upaya PT KAI dalam memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpangnya, dengan syarat- syarat tertentu untuk naik kereta.
Baca juga: Ini Tempat Tes PCR di Palembang, Harga Terbarunya Turun Jadi Rp 525 Ribu
Meski begitu, ia berharap aturan anak usia 12 tahun dilarang naik kereta bisa dibatalkan, mengingat penumpang KA termasuk dirinya sering kali menggunakan KA bersama keluarga besar, termasuk anak- anaknya.
"Termasuk juga biaya pemeriksaan antigen di stasiun, kalau bisa kedepan tidak mahal dari harga tiket yang hanya Rp 32 ribu," pungkas pria asal Lahat ini.