Berita Nasional

Alasan Ryan Jombang Belum Dieksekusi setelah Divonis Hukuman Mati Sejak 2009

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal hukuman mati Ryan Jombang

Tayang:
Editor: Weni Wahyuny
Kolase-Tribunnews.com/Tribun Jabar-Gani Kurniawan
Ryan Jombang (kiri) dan Habib Bahar bin Smith (kanan). Habib Bahar bin Smith dikabarkan menganiaya Ryan Jombang di penjara. Rupanya berawal dari utang Rp 10 yang belum dibayar. Muncul pertanyaan mengapa Ryan belum dieksekusi setelah divonis hukuman mati 2009 lalu 

Kata Pengacara Ryan Jombang

Dilansir dari TribunNews, Perkara tersebut diduga dipicu karena persoalan utang piutang. Habib Bahar disebut-sebut meminjam uang ke Ryan dan tidak mau bayar.

"Lalu Ryan dianiaya intinya begitu," kata Pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji saat berbincang dengan Tribun, Rabu(18/8/2021).

Kasman menyebut Habib Bahar berutang kepada Ryan Jombang sebesar Rp 10 juta.

"Pinjam bertahap Rp 10 juta. Belum dibayar, Habib Bahar yang berutang," kata Kasman.

Belum diketahui untuk apa Habib Bahar meminjam uang kepada Ryan Jombang sebesar Rp 10 juta, namun, rencananya lanjut Kasman, Ryan Jombang akan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.

"Ada(rencana lapor polisi) tapi kami lagi kumpulkan bukti-bukti," kata Kasman.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Belum Dieksekusi, Ditjenpas Sebut Ryan Jombang Masih Punya Hak Grasi

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved