Pilpres 2024
Pengamat Nilai karena Pandemi Bisa Menghasilkan Duet Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024
Pilpres 2024 diprediksi menjadi pertarungan ketiga Jokowi di ajang kontestasi memperebutkan kekuasan Indonesia tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pilpres 2024 diprediksi menjadi pertarungan ketiga Jokowi di ajang kontestasi memperebutkan kekuasan Indonesia tersebut.
Wacana duet Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang terus bergulir.
Terbaru, terdengar kabar ada skenario yang bisa diambil Jokowi dengan memperpanjang masa jabatan presiden maksimal tiga tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Network, pembicaraan skenario itu sudah berkembang di parlemen dan didiskusikan.
Meski demikian, kedua skenario itu tetap membutuhkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Perubahan konstitusi harus diusulkan minimal oleh satu per tiga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat atau 237 dari 711 anggota DPR dan DPD.
Informasi yang dihimpun Tribun terungkap, nantinya ada dua pasal dalam konstitusi yang akan berubah jika amandemen konstitusi dilakukan.
Yakni menyelipkan ayat perpanjangan masa jabatan dalam keadaan darurat di pasal 7, serta menambahkan kewenangan MPR untuk menetapkan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam kondisi darurat.
Kondisi darurat yang dimaksud terkait dengan pandemi Covid-19 dan dampak ekonomi yang dihasilkan dari pandemi itu sendiri.
Terungkap pula, duet Jokowi-Prabowo (Jokpro) bisa saja diwujudkan. Ada juga pembicaraan, perpanjangan masa jabatan presiden, tidak diikuti oleh perpanjangan masa jabatan wakil presiden.
Konon, penggunakan kondisi darurat guna memuluskan skenario-skenario itu akan dimunculkan dekat 2024 atau kemungkinan lebih cepat dari itu.
Menduatkan Jokowi-Prabowo bermula ketika Direktur Eksekutif Indo Barometer sekaligus penasehat komunitas Jokpro 2024, Muhammad Qodari, mengenakan kaus bergambar dua tokoh politik itu saat hadir dalam program Mata Najwa, Kamis (18/3/2021).
Berlanjut, peresmian komunitas Jokpro 2024 pun dilakukan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (19/6/2021).
Qodari optimis amandemen UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden menjadi tiga periode sangat mungkin dilakukan apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam UUD RI 1945 terpenuhi.
Apalagi kenyataan bahwa amandemen UUD 1945 sudah pernah dilakukan beberapa kali, yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.