Menuju Herd Immunity

Mal di Palembang Masih Beroperasi Terbatas Hingga 23 Agustus, OPI Mal Jakabaring Sudah Buka Normal

Mal di Palembang hingga kini masih beroperasi terbatas karena PPKM level 4 masih terus berlangsung hingga 23 Agustus mendatang.

Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/HARTATI
Palembang Trade Center (PTC) mall masih beroperasi terbatas karena Palembang masih memberlakukan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mal di Palembang hingga kini masih beroperasi terbatas karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 masih terus berlangsung hingga 23 Agustus mendatang.

Palembang menjadi satu-satunya daerah di Sumsel yang menerapkan PPKM level 4 karena angka tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit di Palembang, Sumatera Selatan, saat ini melebihi angka nasional.

"Iya Palembang Square (PS) dan PS extention masih beroperasi terbatas hingga 23 Agustus," kata Asisten Chief Marcomm Palembang Square Mall, Intan, Rabu (18/7/2021).

Palembang Icon Mal yang juga satu manajemen naungan Lippo grup masih beroperasi terbatas hingga kini.

Palembang Indah Mal (PIM) juga masih memberlakukan operasional terbatas hingga kini sesuai dengan jadwal hingga 23 Agustus mendatang.

"Iya masih beroperasi terbatas," kata Public Relation PIM, Asikin.

Palembang Trade Center (PTC) Mal juga masih beroperasi terbatas, sama dengan Mal lainnya di Palembang.

Opi Mal Beroperasi Normal

OPI Mal yang berada di perbatasan Palembang - Banyuasin kini beroperasi seperti biasa karena Menteri dalam negeri mengeluarkan kebijakan kelonggaran daerah yang menerapkan PPKM level 3.

Baca juga: Setiap Minggu Sumsel Dapat Alokasi Vaksin 110 Ribu Dosis, Sebelumnya 360 Ribu Dosis per Bulan

Marketing Communication OPI Mall, Wendy Ansa mengatakan sesuai dengan surat edaran Mendagri itu tersebut bahwa daerah yang menerapkan PPKM level 3 diberikan kelonggaran termasuk dalam usaha ekonomi sehingga operasional mal juga kembali seperti sediakala dengan tetap menerapkan prokes ketat.

Itulah sebabnya OPI mal, juga kembali beroperasi seperti semula yakni pukul 10.00-20.00 WIB.

Resto juga boleh menerima dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Iya sesuai dengan Surat Edaran Mendagri jadi sejak 10 Agustus sudah kita terapkan jam operasional normal," ujar Wendy.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved