Berita Palembang

BREAKING NEWS : Polisi di OKI Nyambi Usaha Sabung Ayam, Raup Untung Rp 20 Juta Perminggu

BS ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di perkebunan kelapa sawit wilayah Tutupan Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI, Sabtu (14/8/2021).

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggraini
Seorang oknum anggota kepolisian berinisial BS (51) ditangkap Subdit III Jatanras Polda Sumsel karena terlibat bisnis judi sabung ayam.  

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang oknum anggota kepolisian berinisial BS (51) ditangkap Subdit III Jatanras Polda Sumsel karena terlibat bisnis judi sabung ayam. 

BS ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di perkebunan kelapa sawit wilayah Tutupan Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI, Sabtu (14/8/2021). 

Dari informasi yang dihimpun, BS adalah oknum polisi berpangkat Aiptu. 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, BS adalah pengelola dari tempat judi sabung ayam tersebut. 

"Dia bertugas di Polsek. Dari keterangan yang bersangkutan, baru satu bulan menjalankan bisnis sabung ayam," ujar Supriadi didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Christoper Panjaitan  Polda Sumsel dan Kanit I Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel AKP Willy Oscar saat hadir dalam rilis tersangka di Jatanras Polda Sumsel, Senin (16/8/2021). 

Supriadi menegaskan, BS akan menjalani proses hukum sebagaimana tindak kejahatan yang sudah dilakukan. 

Dia juga tak menampik kemungkinan BS bisa saja terancam dipecat dengan tidak hormat. 

"Kita lihat hasil penyidikan nanti. Kalau memang hasil dari penyidikan menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa (PTDH) ya kita akan proses kode etiknya," ungkapnya. 

"Siapapun yang bersalah, prinsipnya seperti kata pak kapolda harus ditindak dengan undang-undang berlaku. Kita tidak ingin institusi kita rusak gara-gara satu orang," tegasnya. 

Tak hanya BS, polisi turut mengamankan satu tersangka lagi yakni Sayuti (35) yang bertugas sebagai wasit. 

Dikatakan Supriadi, ada 15 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. 

Sebanyak 2 orang yaitu BS dan Sayuti ditetapkan sebagai tersangka. 

Sedangkan 13 orang lainnya berstatus saksi dalam perkara ini. 

Selain itu ada lagi 2 orang lain yang masih diburu keberadaannya. 

Mereka diduga kuat sebagai pengelola bisnis judi tersebut selain BS dan Sayuti. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved