Berita CPNS Sumsel Terbaru

Bagaimana Jika Peserta Tes SKD CPNS 2021 Terkonfirmasi Positif Covid-19? Berikut Penjelasan dari BKN

Salah satunya adalah dengan menyebarkan surat deklarasi sehat yang harus diisi dan dibawa peserta yang akan mengikuti tes SKD sebagai salah satu upaya

surat edaran BKN
Bagaimana Jika Peserta Tes SKD CPNS 2021 Terkonfirmasi Positif COVID-19? Berikut Penjelasan dari BKN 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bagaimana Jika Peserta Tes SKD CPNS 2021 Terkonfirmasi Positif COVID-19? Berikut Penjelasan dari BKN.

Untuk menjamin penyelenggaraan seleksi SKD dengan metode CAT berjalan lancar dan aman di masa pandemi Covid-19 ini, BKN menyesuaikan proses seleksi ini dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Salah satunya adalah ketika ada peserta seleksi yang ternyata terkonfirmasi positif Covid-19.

Berikut peraturan dari Surat Edaran Resmi BKN bagi Peserta yang Terkonfirmasi Positif Covid-19:

Peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar, kemudian Instansi tersebut bersurat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari
pejabat yang berwenang;

2. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;

3. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat;

4. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi

- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."

- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi.

Baca juga: Bagaimana Cara Penentuan Kelulusan SKD CPNS 2021 Jika Memeroleh Nilai Sama? Ini Ketentuannya

Baca juga: Bagaimana Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021 yang Harus Dibawa Saat Pelaksanaan Tes Seleksi

Baca juga: Kapan Kartu Ujian SKD CPNS 2021 Bisa Dicetak? Ini Cara Cetak Kartu Ujian SKD CASN yang Harus Dibawa

Itulah jawaban Bagaimana Jika Peserta Tes SKD CPNS 2021 Terkonfirmasi Positif COVID-19? Berikut Penjelasan dari BKN.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved