Berita CPNS Sumsel Terbaru
Bagaimana Cara Penentuan Kelulusan SKD CPNS 2021 Jika Memeroleh Nilai Sama? Ini Ketentuannya
Tes SKD adalah seleksi tahap dua yang harus dilalui para peserta CPNS 2021. Di tahap ini, peserta harus berjuang untuk masuk ambang batas kelulusan.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah diumumkan pada 2-3 Agustus 2021. Sedangkan masa sanggah dari seleksi administrasi juga telah berakhir pada Selasa (10/8/2021) kemarin.
Ini Cara Penentuan Kelulusan SKD CPNS 2021 Berdasarkan Permenpan No 27
Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi tinggal menunggu waktu untuk melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilaksanakan berbasi CAT (Computer Assisted Test).
Baca juga: Kapan Tes SKD CPNS 2021 Dilaksanakan? Berikut Cara Cetak Kartu Ujian SKD CASN yang Harus Dibawa
Tes seleksi kompetensi dasar atau SKD dijadwalkan akan segera bergulir pada 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud dalam Permenpan Nomor 20 Tahun 2021 ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Artinya akan ada 3 peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan lolos dari tahap SKD untuk melanjutkan ke fase berikutnya.
Untuk masuk ambang batas lulus tes SKD ini, tidak menutup kemungkinan akan terdapat peserta dengan jumlah skor yang sama besar.
Dilansir dari Permenpan No 27 nomor 2021, apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan secara berurutan.

Baca juga: Bagaimana Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021 yang Harus Dibawa Saat Pelaksanaan Tes Seleksi
Baca juga: Berapa Jumlah Soal TWK, TIU, dan TKP CPNS 2021 yang Harus Dikerjakan Benar agar Lolos Passing Grade?
Penentuan kelulusan SKD akan dilakukan berdasarkan dari raihan nilai TKP, TIU, TWK tertinggi para peserta.
Namun apabila ketiga nilai tersebut masih sama, maka akan diikutkan ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Itulah cara penentuan kelulusan SKD apabila terdapat nilai yang sama, berdasarkan Permenpan Nomor 27 Tahun 2021.
Baca berita lainnya langsung dari Google News.