Berita PALI

Didenda Rp 20 Juta, Jika Siapapun Ketahuan Buang Sampah Pinggir Jalan di Desa Talang Bulang PALI

Desa Talang Bulang Talang Ubi kabupaten PALI mengeluarkan Peraturan Desa (perdes) tentang larangan membuang sampah di pinggir jalan raya.Ini sanksinya

SRIPOKU/Reigan
Kades Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi PALI, Menriadi saat meninjau tumpukan sampah yang berada di pinggiran jalan poros 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Banyaknya oknum warga yang sering membuang sampah dipinggir jalan raya, membuat Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) larangan membuang sampah dipinggir jalan raya.

Didalam aturan itu, bukan hanya untuk warga Desa Talang Bulang saja melainkan juga bagi warga luar desa.

Apabila dilanggar dan pelakunya diketahui, maka akan diberikan sanksi.

Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar berupa denda sebesar Rp20 juta dan kendaraan yang membawa sampah akan ditahan pihak Pemdes. 

"Kami akan tindak tegas pelaku yang telah merusak lingkungan, karena telah membuang sampah sembarangan apalagi dipinggir jalan raya," ungkap Kepala Desa (Kades) Talang Bulang, Menriadi, Minggu (15/8/2021)

Dijelaskan, pihaknya dari Pemdes Talang Bulang sudah menyiapkan bak penampungan sampah, termasuk menyiapkan kendaraan pengangkut dan lahan sebagai tempat pembuangan sampah.

 "Jadi tidak ada alasan lagi masyarakat Desa Talang Bulang membuang sumpah sembarangan apalagi dipinggir jalan raya," terangnya.

Pihaknya menduga jika pelaku pembuang sampah di pinggir jalan raya itu dari luar desa. 

Apalagi, banyak saksi yang melihat sebuah mobil dari luar desa yang sengaja membawa sampah kemudian membuangnya dipinggir jalan raya wilayah Desa Talang Bulang. 

"Sampah yang dibuang berupa sayuran dan sampah bekas toko kelontong. Jadi disinyalir oknum pedagang," bebernya.

Menurutnya, jika hal tersebut dibiarkan, maka sampah akan menumpuk dan merusak pemandangan.

Baca juga: Kecamatan Talang Ubi Dominasi Karhutla di PALI, Lakukan Imbauan Kerumah-rumah Warga

Padahal Desa Talang Bulang merupakan gerbang masuk Kabupaten PALI, sehingga jika terlihat kotor, maka akan banyak yang menuduh pihaknya tidak bisa mengatasi masalah itu. 

 "Kami menduga, ada oknum dari luar desa yang sengaja mengotori desa kami. Jadi, kami perintahkan kepada Linmas, perangkat desa dan masyarakat agar menangkap basah pelaku pembuang sampah. Bagi yang menangkap basah akan kami berikan hadiah," katanya (SP/REIGAN)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved