Berita Palembang
Warna Dasar Pelat Kendaraan di Indonesia Berubah, Ditlantas Polda Sumsel Tunggu Petunjuk Teknis
Ditlantas Polda Sumsel masih menunggu petunjuk teknis terkait warna dasar kendaraan di Indonesia yang bakal berubah.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Direktorat Lalulintas Polda Sumsel masih menunggu petunjuk teknis dan arahan dalam pelaksanaan dari Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Bermotor yang ditanda tangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 Mei 2021 lalu.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait menjelaskan, mereka juga sudah mengetahui mengenai adanya perubahan terkait warna dasar plat untuk kendaraan bermotor baik itu pribadi maupun umum dan kendaraan tertentu.
Perubahan warna dasar pelat untuk kendaraan di Indonesia, direncanakan akan dilaksanakan tahun 2022 secara bertahap. Warna dasar pelat yang semula hitam akan berubah menjadi putih. Sedangkan tulisannya yang semula putih, akan berubah jadi hitam.
"Dari Ditlantas Polda Sumsel, masih menunggu petunjuk dan arahan mengenai teknis perubahan tersebut. Memang sudah mengetahui adanya hal tersebut, tetapi kami harus menunggu agar penerapannya nanti tidak salah," ujar Hotman ketika dikonfirmasi, Sabtu (14/8/2021).
Lanjut Hotman, bila nanti sudah jelas mengenai petunjuk pelaksanaan dari Korlantas Mabes Polri, baru Ditlantas Polda Sumsel dan jajaran melaksanakannya.
"Masih menunggu, jadi sekarang masih menggunakan bahan dasar yang lama," pungkasnya.
Sedangkan Kasubdit STNK Korlantas Mabes Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya perubahan warna dasar pelat kendaraan bermotor.
Menurutnya, untuk sejauh ini dari Korlantas Mabes Polri sudah mensosialisasikan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Bermotor ke seluruh jajaran Ditlantas Polda se Indonesia.
"Sementara ini, kami masih melakukan menunggu material untuk bahan dasar pelat yang baru. Karena, sekarang dari Korlantas Mabes Polri juga masih menghabiskan material yang lama dahulu," kata mantan Dirlantas Polda Sumsel ini.
Adapun aturan terkait perubahan warna pelat ini ada di pasal 44 dalam peraturan polri itu, antara lain.
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (perwakilan diplomatik dan sejenisnya) dan Badan Internasional;
b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita lainnya langsung dari google news.