Perempuan Dalam Islam
Bolehkah Wanita Mengecat Rambut Dalam Pandangan Islam, Jangan Sampai Hukumnya Jadi Haram
Di dalam Islam diatur secara jelas hukum mewarnai atau menyemir rambut. Jangan sampai ingin cantik justru pelaksanaan mengecat rambut jadi haram.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
Inai berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah SAW yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan.
Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abubakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang Umar hanya dengan inai saja.
"Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna atau henna dan katam." (HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan)
Hinna' adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.
Namun demikian, untuk tujuan tertentu dibolehkan mengecat rambut putih dengan warna hitam, meski para ulama berbeda pendapat dalam rinciannya:
a. Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah menyatakan mengecat dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma yang menyatakan kebolehannya.
b. Abu Yusuf dari ulama Hanafiyah berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: `
"Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk isteri-isteri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian." (Tuhfatul Ahwadzi 5/436)
c. Ulama Madzhab Syafi`i berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasrkan kepada sabda Rasulullah SAW:
"Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga." (HR Abu Daud, An-Nasa'i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
Sebelum Perempuan Mewarnai Rambut Perhatikan Ini
Sebelum seorang perempuan memutuskan untuk mewarnai rambut maka perhatikan beberapa hal berikut ini.
Hendaknya bahan pewarna rambut itu tidak menghalangi kulit rambut untuk menyerap air. Karena jika demikian, ini akan membuat wudhu kita tidak sah karena air tidak dapat menyerap ke kulit rambut.
Tujuan mewarnai rambut untuk tampil cantik di hadapan suami adalah sangat dianjurkan. Namun, sebaliknya, jangan sampai tujuan mewarnai rambut hanyalah untuk mengikuti tren dan gaya orang kafir, maka hukumnya adalah haram. Karena hal ini termasuk dalam masalah tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sedangkan hukum tasyabuh dengan orang kafir adalah haram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka". (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Demikian pembahasan Bolehkah Wanita Mengecat Rambut Dalam Pandangan Islam, Jangan Sampai Hukumnya Jadi Haram. Semoga Allah membimbing kita ke jalan yang benar. Wallahu a’lam bishshowab.
Baca berita lainnya langsung dari google news.