Perempuan Dalam Islam

Bolehkah Wanita Mengecat Rambut Dalam Pandangan Islam, Jangan Sampai Hukumnya Jadi Haram

Di dalam Islam diatur secara jelas hukum mewarnai atau menyemir rambut. Jangan sampai ingin cantik justru pelaksanaan mengecat rambut jadi haram.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Bolehkah Wanita Mengecat Rambut dalam Pandangan Islam. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Setiap orang tentu ingin tampil terbaik termasuk wanita yang memang menyukai keindahan. Tak jarang, wanita berlomba-lomba mempercantik diri mengikuti berbagai tren termasuk mewarnai rambut bahkan mungkin kita sendiri pernah menyemir rambut entah warna hitam atau juga warna-warni.

Pertanyaannya apalah Bolehkah wanita mengecat rambut dalam pandangan Islam? Meski menyemir rambut ini terlihat sepele tetapi di dalam pelaksanaan sebenarnya punya dasar hukum.

Di dalam Islam diatur secara jelas hukum mewarnai atau menyemir rambut baik untuk perempuan maupun lelaki. Begitupun warna semir rambut apa yang diizinkan, warna hitam sewarna dengan rambut asli atau aneka warna. Hati-hati. jangan sampai karena ingin tampil cantik maka dalam pelaksanaan perempuan mengecat rambut hukumnya jadi haram.

Ustad Ahmad Sarwat LC seperti dikutip dari rumahfiqih menuturkan ada satu riwayat menerangkan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya. Hal tersebut karena anggapan berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli Zuhud yang berlebih-lebihan itu.

Namun Rasulullah SAW melarang umatnya bertaqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin.

Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. mengatakan Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka". (HR Bukhari dan Muslim)

Perintah ini oleh para ulama bukan berarti kewajiban melainkan mengandung hukum kesunnahan. Maka sebagaian shahabat ada yang mengerjakannya sahabat, misalnya Abubakar dan Umar radhiyallahu anhum. Sedang shahabat yang lain tidak melakukannya, seperti Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Kaab dan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhum.

Warna Semir Rambut yang Dibolehkan

Warna apakah semir yang dibolehkan itu? Warna hitam dan yang lainkah atau harus menjauhi warna hitam?

Bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Quhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya. Untuk itu, maka bersabdalah Nabi

Dari Jabir bin Abdullah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam." (HR Muslim)

Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Quhafah (yakni belum begitu tua), tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. Dalam hal ini az-ZuHR pernah berkata: `Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.`

Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain radhiyallahu anhum ajma'in.

Baca juga: Bolehkah Perempuan Bekerja dan Apa Hukumnya Dalam Pandangan Islam, Ini Kata Ulama Soal Wanita Karir

Baca juga: Fatwa MUI, Bolehkah Perempuan Jadi Imam Shalat Sesama Perempuan, Lengkap Dalil Alquran dan Hadist

Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh, kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda.

Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar mengatakan:
"Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam." (Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan)

Inai berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah SAW yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan.

Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abubakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang Umar hanya dengan inai saja.

"Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna atau henna dan katam." (HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan)

Hinna' adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.

Namun demikian, untuk tujuan tertentu dibolehkan mengecat rambut putih dengan warna hitam, meski para ulama berbeda pendapat dalam rinciannya:

a. Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah menyatakan mengecat dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma yang menyatakan kebolehannya.

b. Abu Yusuf dari ulama Hanafiyah berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: `

"Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk isteri-isteri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian." (Tuhfatul Ahwadzi 5/436)

c. Ulama Madzhab Syafi`i berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasrkan kepada sabda Rasulullah SAW:

"Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga." (HR Abu Daud, An-Nasa'i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Sebelum Perempuan Mewarnai Rambut Perhatikan Ini

Sebelum seorang perempuan memutuskan untuk mewarnai rambut maka perhatikan beberapa hal berikut ini.

Hendaknya bahan pewarna rambut itu tidak menghalangi kulit rambut untuk menyerap air. Karena jika demikian, ini akan membuat wudhu kita tidak sah karena air tidak dapat menyerap ke kulit rambut.

Tujuan mewarnai rambut untuk tampil cantik di hadapan suami adalah sangat dianjurkan. Namun, sebaliknya, jangan sampai tujuan mewarnai rambut hanyalah untuk mengikuti tren dan gaya orang kafir, maka hukumnya adalah haram. Karena hal ini termasuk dalam masalah tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sedangkan hukum tasyabuh dengan orang kafir adalah haram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka". (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Demikian pembahasan Bolehkah Wanita Mengecat Rambut Dalam Pandangan Islam, Jangan Sampai Hukumnya Jadi Haram. Semoga Allah membimbing kita ke jalan yang benar. Wallahu a’lam bishshowab.

Baca berita lainnya langsung dari google news. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved