Berita Nasional
Siapa Muhammad Aslam yang Gugat Jokowi Terkait PPKM, Minta Luhut Dipecat hingga Minta Ganti Rugi
Muhammad Aslam adalah seorang pedagang akringan yang gugat Presiden Jokowi ke PTUN terkait PPKM hingga minta ganti rugi
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Seorang warga bernama Muhammad Aslam gugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (12/8/2021).
Gugatan tersebut dilayangkannya melalui kuasa hukumnya Victor Santoso Tandiasa.
Dalam gugatannya, Muhammad Aslam mempersoalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dikutip dari KompasTV, Victor menyebut kliennya meminta Presiden Jokowi untuk menghapus PPKM.
Victor menambahkan, kliennya juga meminta agar Presiden Jokowi mencopot Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dari jabatannya sebagai Koordinator PPKM.
Terakhir, Muhammad Aslam juga meminta ganti rugi akibat kerugian yang timbul karena dirinya tidak bisa berjualan selama PPKM.
Siapa sebenarnya Muhammad Aslam sosok yang gugat Jokowi ke PTUN ?
Masih dikutip dari KompasTV, Muhammad Aslam adalah seorang pedagang angkringan di Jakarta Barat.
Baca juga: Tanggapan Istana Soal Jokowi Digugat ke PTUN hingga Diminta Pecat Luhut Binsar Terkait PPKM
Isi Gugatan
Dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, gugatan kepada Jokowi ini terdaftar pada hari Senin (9/8/2021, dengan nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Terlihat pada gugatannya, Muhammad Aslam menuntut bahwa PPKM yang berlaku tidak sesuai UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sehingga dinilai tidak sah.
Berikut isi lengkap gugatan Muhammad Aslam kepada Jokowi:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah tindakan TERGUGAT atas:
Tindakan TERGUGAT Memutuskan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.
Tindakan TERGUGAT atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19.
- Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk melakukan Tindakan Pemerintahan, yakni:
Mewajibkan TERGUGAT Menghentikan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai dengan Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mewajibkan dengan mencopot Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
- Mewajibkan kepada Pemerintah untuk mengganti Kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan Perhitungan pendapatan Rp. 300.000. (weekday) dan 1.000.000 (weekend) terhitung sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Istilah apapun yang tidak sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui Putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Tanggapan Istana
Menanggapi gugatan itu, Staf Khusus Kementerian Sekretariat Negara (Mensetneg) Faldo Maldini mengatakan, pemerintah mengapresiasi langkah hukum yang diajukan Muhammad Aslam.
Menurutnya, tindakan yang diambil Muhammad Aslam ini dinilai baik.
"Kami tentu mengapresiasi langkah hukum yang dipilih setiap warga negra, apalagi di situasi seperti ini."
"Untuk menyampaikan keberatan lewat jakur hukum tentu lebih baik," kata Faldo, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (12/8/2021).
Lebih lanjut, kata Faldo, setiap kebijakan yang diambil pemerintah tidak lah mudah.
Namun, ia memastikan pihaknya akan berupaya terus untuk meringankan beban masyarakat imbas dari pandemi Covid-19.
"Memang kebijakan selalu punya dampak yang diinginkan, apalagi di situasi krisis yang sekarang pasti setiap pilihan kebijakan menjadi sulit."
"Pemerintah selalu berupaya agar masyarakat tidak sendirian menghadapi pandemi ini dan melewati ini semua," jelasnya.
Untuk itu, Faldo berharap penggugat Muhammad Aslam terdaftar dalam penerima bantuan UMKM.
Pasalnya, dana bantuan Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini sudah cair sebanyak Rp 306 Triliun.
"Kami harap bapak Aslam yang melayangkan gugatan ini, terdaftar dalam daftar penerima bantuan UMKM dari pemerintah. Jika belum, mohon diurus," ucap dia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Baca berita lainnya di Google News
Sumber : KompasTV