Berita OKU Selatan

Ditunda 21 Hari, Berikut Jadwal Resmi Pilkades Serentak 73 Desa di OKU Selatan

Pelaksanaan hari H pencoblosan pemungutan suara dan Perhitungan Suara Pilkades Serentak di 73 Desa di Kabupaten OKU Selatan

SRIPOKU/ALAN
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten OKU Selatan Juproni menyampaikan jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak di OKU Selatan 2021 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA--Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 27 Oktober 2021.

Sebelumnya, jadwal Pilkades serentak ditunda setelah Kementrian Dalam Negeri (Kemedagri) menerbitkan surat nomor : 141/4251/SJ perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) lalu dalam mengantisipasi penyebaran virus corona varian delta (Covid-19) secara nasional.

Penetapan penundaan dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Juproni M, Pd melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa dan Kerja Sama Antar Desa Zainal Arifin, SE 

"Ya, telah ditanda tangani Bupati, jadwal pelaksanaan dilakukan 27 Oktober 2021,"ujar Zainal, Jumat (13/8).

Dalam SK yang telah diteken kepala daerah dan diterbitkan Jumat (13/10) tentang surat keputusan Bupati Nomor :380/KPTS/DPMPD/2021 berisikan tentang perubahan atas keputusan bupati Nomor : 286/KPTS/DPMPD/2021 tentang penetapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten OKU Selatan tahun 2021.

Terjadwal pelaksanaan hari H pencoblosan pemungutan suara dan Perhitungan Suara di Kabupaten OKU Selatan pada 27 Oktober secara serentak oleh 73 Desa dari 17 Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).

"Jadi dilakukan penundaan selama 21 hari sebelumnya jatuh pada 06 Oktober di tunda menjadi 27 Oktober akhir bulan,"pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved