Berita Nasional
Nasib Harun Masiku Jika Melintas di 194 Negara Anggota Interpol Atas Kasus yang Dilakukannya
Nasib Harun Masiku Jika Melintas di 194 Negara Anggota Interpol Atas Kasus yang Dilakukannya
Editor:
Slamet Teguh
ICW juga menengarai pimpinan KPK enggan Harun Masiku diproses hukum.
Terlebih melihat situasi terkini, yaitu penonaktifan tim pemburu buronan--termasuk Harun--melalui dalih asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Dikaitkan dengan kondisi terkini, semakin jelas dan terang benderang bahwa pimpinan KPK tidak menginginkan buronan itu diproses hukum," kata Kurnia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harun Masiku Langsung Bisa Ditangkap Jika Melintas di 194 Negara Anggota Interpol.